Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Rokok Merk Baru OFO Bold Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar Di Kota Batam, Bea Dan Cukai Batam Harus Menindak Lanjuti

badge-check


					Rokok Merk Baru OFO Bold Tanpa Pita Cukai Bebas Beredar Di Kota Batam, Bea Dan Cukai Batam Harus Menindak Lanjuti Perbesar

Batam, Info Independen – Maraknya beredar rokok merk OFO Bold tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian publik di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Semakin hari semakin marak dan bebas terjual dimana-mana. Walaupun keberadaan rokok OFO Bold ini sudah banyak di beritakan dan dari sorotan berbagai pihak, namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata yang mampu dilakukan oleh Bea dan Cukai Kota Batam, Senin (12/09/2022).

Dengan kehadiran rokok merk baru OFO Bold yang beredar bebas di pasaran Kota Batam berarti menambah perbendaharaan rokok tanpa pita cukai di Kota Batam.

Karena mudahnya barang masuk ke Kota Batam, tanpa harus membayar pajak, kesempatan ini digunakan para pengusaha untuk mencoba mencari keuntungan di Kota Batam. Akan tetapi para pengusaha lupa akan tanggungjawab untuk membayar pajak.

Yang melanggar Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang cukai menyebutkan, (menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar rokok).

Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar. Pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat.

Dari hasil penelusuran awak media Infoindependen.com dibeberapa warung, grosir dan took-toko yang ada di Kota Batam. Peredaran rokok OFO Bold yang diproduksi oleh PT Fantastik Internasional Batam, menjamur hingga ke warung – warung kecil di wilayah Kota Batam, dengan harga sangat murah, tidak terlalu berat merogoh kocek, hanya Rp.9000 dengan isi 20 batang.

Awak media langsung mendatangi dan menanyakan di beberapa warung di wilayah Bengkong, Nongsa dan di kawasan industri Sekupang, sudah beredar dan tersebar luas rokok OFO Bold di Kota Batam.

Sampai saat berita ini dimuat, belum ada pihak terkait yang dapat di konfirmasikan terkait maraknya rokok tanpa cukai yang resmi dikeluarkan oleh Dirjen Perpajakan. (Murni)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL