Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana Kris Prawira Dalope

badge-check


					Ket foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana Perbesar

Ket foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana

Jakarta, Info Independen – Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan penangkapan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung. Penangkapan berlangsung pada hari Rabu 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17:20 WIB yang bertempat di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Terpidana yang berhasil diamankan yaitu, Kris Prawira Dalope (29), jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat tinggal Kelurahan Dumuhung, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kris Pprawira Dalope merupakan Terpidana dalam kasus tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” yang bertempat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sultra).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjabarkan bahwa Terpidana Kris Pprawira Dalope diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan,

“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya,” terang Kapuspenkum.

Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk dilaksanakan eksekusi,” ujar Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana paa Kamis (06/09/2022).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, Terpidana Kris Prawira Dalope dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Sebagai informasi, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL