Jakarta, Info Independen.com – Penuntut Umum (PU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menghadiri sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau dengan terdakwa yang terjerat dalam kasus ini yaitu, Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman. Persidangan yang digelar pada hari ini Senin 31 Oktober 2022 yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya, Senin (31/10/2022).
“Persidangan yang digelar pada hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dengan terdakwa atas nama Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman,” ujar Kapuspenkum Kejagung.
Adapun kelima orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu dengan nama : Saksi dengan nama Sofyan S.HUT merupakan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, Provinsi Riau yang menjabat dari Tahun 2019 s/d sekarang.
Saksi dengan nama Ardesianto merupakan Kasi Perencanaan dan Tata Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang menjabat dari Tahun 2012 s/d 2017.
Saksi dengan nama H. Zulher merupakan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang menjabat dari Tahun 2012 s/d April 2015 dan Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang menjabat dari Tahun 2015 s/d 2016.
Saksi dengan nama Cecep Iskandar merupakan Kepala Bidang Planologi pada Dinas Kehutanan Prov. Riau yang menjabat dari Tahun 2014 s/d 2016.
Saksi dengan nama M. Yafiz merupakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau yang menjabat dari Tahun 2014 s/d 2016 dan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Riau yang menjabat dari Tahun 2015 s/d Juni 2016.
Pada pokoknya, kelima orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa untuk PT Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu masuk dalam kawasan hutan, namun sampai saat ini belum ada ijin pelepasan kawasan hutan ke Kementerian.
Pada tahun 2018, telah dilakukan padu serasi antara Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 dengan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994, dengan hasil diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 sehingga untuk PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu semuanya masih dan tetap masuk dalam kawasan hutan.
Pada tahun surat rekomendasi untuk syarat diterbitkannya sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) untuk ekspor CPO tidak dikeluarkan karena PT. PAL, PT Palma 1, PT SS, PT BBU tidak memiliki ijin yang lengkap yaitu, salah satunya HGU dan ijin pelepasan kawasan hutan.
Bahwa 4 perusahaan PT Duta Palma Group yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu dimasukkan dalam pengajuan revisi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dilakukan tidak secara prosedur dan hanya berdasarkan perintah Gubernur Anas Ma’mum.
Atas permohonan revisi RTRW tersebut, permohonan yang didalamnya terdapat 4 perusahaan PT Duta Palma Group ditolak sehingga tetap masuk dalam kawasan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 07 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.






