Menu

Mode Gelap
PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna? Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Bara, Warga Keluhkan Jalan Berdebu Dan Dinding Rumah Retak

NASIONAL

Langkah Antisipatif Kejaksaan Dalam Menghadapi Corruptors Fight Back

badge-check


					Ket foto: Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH dalam kunjungan kerjanya di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTT), pada Selasa (29/11/2022). Perbesar

Ket foto: Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH dalam kunjungan kerjanya di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTT), pada Selasa (29/11/2022).

NTT, Info Independen.com – Jaksa Agung RI, Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH tak henti-hentinya selalu menekankan dan mengingatkan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa akan mendapatkan perhatian dari seluruh masyarakat baik yang pro maupun yang kontra.

Hal ini penting untuk disampaikan, agar dalam setiap langkah yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di bidang penegakan hukum senantiasa dalam koridor hukum yang benar sehingga memberikan kontribusi dalam upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran Bangsa Indonesia dalam mewujudkan landasan filosofis Bangsa Indonesia yang termaktub dalam sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan telah mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Hal ini tergambar dari meningkatnya kepercayaan publik yang persentasenya Alhamdulillah melebihi aparat penegak hukum lainnya, yaitu mencapai 75% berdasarkan hasil rilis Survei Indikator dan 60% dari Lembaga Survei Indonesia. Meningkatnya trend kepercayaan publik ini, harus kita jadikan sebagai pemicu dan pemacu untuk terus dapat bergerak dan berkarya demi mencapai kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung dalam kunjungan kerjanya di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTT), pada Selasa (29/11/2022).

“Penegakan hukum yang saat ini menjadi sorotan adalah ditanganinya kasus-kasus mega korupsi oleh jajaran Kejaksaan, utamanya oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus. Prestasi ini mendapatkan apresiasi dari Bapak Presiden Republik Indonesia yang secara tegas disampaikan dalam Pidato Kenegaraan bulan Agustus 2022 lalu. Namun bagaikan dua sisi mata uang, penanganan tindak pidana korupsi besar yang dilakukan oleh Kejaksaan juga membuat gerah para koruptor, yang saat ini terus berupaya untuk melemahkan dan merusak citra Kejaksaan melalui berbagai cara yang kita kenal sebagai bentuk perlawanan dari koruptor (corruptors fight back),” tambah Jaksa Agung.

Selanjutnya, Burhanuddin juga menyampaikan bahwa, bentuk perlawanan atau serangan balik oleh para koruptor ini timbul tidak hanya dari kalangan koruptor, namun juga para afiliasinya atau pihak-pihak yang anti terhadap pemberantasan korupsi.

Upaya serangan balik yang dilakukan para koruptor saat ini kian masif dilakukan melalui media konvensional maupun media digital, dengan bentuk yang beragam, sehingga kita sebagai penegak hukum harus terus mewaspadai dan lebih berhati-hati dengan upaya yang dilancarkan oleh para koruptor dan afiliasinya dalam menjegal atau melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini digalakkan oleh Kejaksaan,” ujar orang nomor satu di Adhyaksa.

Dimana serangan balik dari para koruptor (corruptors fight back) yaitu mempunyai ciri-ciri antara lain sebagai berikut :

  1. Melakukan pengalihan isu;
  2. Memanfaatkan berbagai media dengan dalih kriminalisasi;
  3. Menjelekkan dan merusak marwah institusi;
  4. Memanfaatkan momen negatif untuk menyerang institusi;
  5. Melakukan upaya-upaya dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar;
  6. Melakukan upaya pelaporan dengan berbagai cara seolah-olah menjadi korban;
  7. Melakukan upaya gratifikasi dan/atau penyuapan;
  8. Melakukan tindakan fisik, dengan orang lain atau diri sendiri;
  9. Membangun opini-opini negatif baik kepada perorangan maupun institusi;
  10. Memanfaatkan Aparat Penegak Hukum lain untuk tujuan kriminalisasi dengan maksud memperlambat proses hukum.

“Pada kesempatan ini, saya mengingatkan bahwa gerakan corruptors fight back saat ini kian masif, tidak hanya untuk kasus-kasus besar, juga terhadap penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan di daerah. Untuk itu marilah bersama kita eratkan barisan untuk terus berfokus pada penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan mengedepankan integritas serta transparan dalam semua tahapan penanganan tindak pidana korupsi,” ungkap Jaksa Agung.

Burhanuddin menegaskan untuk “jangan pernah takut dan gentar dalam menghadapi corruptors fight back. Selama kita semua bekerja secara baik, professional, teliti dan cermat maka saya akan terus menjaga warga Adhyaksa dimanapun berada, karena pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.”

Selanjutnya, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung juga tidak akan segan untuk menindak tegas oknum Jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, yang mencoba bermain-main dengan perkara. “Sekali lagi saya tegaskan jika tidak bisa memperbaiki, setidaknya jangan merusak. Jika sampai terbukti ada warga Adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela atau mengambil kesempatan dalam penanganan tindak pidana, maka jangan berkecil hati, sanksi yang akan dijatuhkan tidak hanya sanksi atau hukuman disiplin, namun juga sanksi pidana bagi yang mencoreng marwah institusi Kejaksaan.

Jaksa Agung menuturkan bahwa, sekarang sudah saatnya meninggalkan pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, budaya mafia peradilan harus segera dihentikan. Ia menegaskan kepada segenap warga Adhyaksa untuk menghentikan praktik penegakan hukum yang tidak terpuji, dan sebaliknya laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani.

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL