Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Empat Tersangka Perkara Dugaan Suap Provinsi Jambi Di Tahan KPK

badge-check


					Empat Tersangka Perkara Dugaan Suap Provinsi Jambi Di Tahan KPK Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Empat orang tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial M, EH, dan ZA. Satu orang lainnya adalah JFY, seorang pengusaha.

Untuk kepemtingan penyidikan, KPK menahan empat orang tersebut ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan 6 Agustus 2019. ZA dan EH ditahan di rutan Podam Jaya Guntur , sedangkan JFY dan M ditahan di rutan KPK,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, (18/07/2019).

“Tiga orang tersangka anggota DPR Provinsi Jambi, diduga menerima suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar,” ujar Febri Diansyah.

Tersangka JFY yang seorang pengusaha, diduga menyediakan sebagiang uang suap untuk 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Atas dugaan tersebut, M, EH, dan ZA diduga melangar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Juru Bicara KPK.

“Untuk tersangka lain, JFY, diduga melangar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Juru Bicara KPK Febri Diansyah/ (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL