Menu

Mode Gelap
Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar

NASIONAL

3 Komplotan Curanmor Spesialis Duplikat Kunci Berhasi Di ringkus Polsek Tampan

badge-check


					3 Komplotan Curanmor Spesialis Duplikat Kunci Berhasi Di ringkus Polsek Tampan Perbesar

Pekanbaru, Infoindependen.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tampan melakukan tindakan tegas dengan berhasil meringkus 3 komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terlibat dalam praktik spesialis duplikat kunci. Masing-masing pelaku berinisial A (23), SH (18), dan seorang anak di bawah umur berinisial MF (16) berhasil diamankan pada Rabu (24/01/2024) kemarin.

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, menjelaskan bahwa salah satu pelaku, yakni R, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi dari para pelaku adalah dengan menduplikat kunci motor milik korban, yang digunakan sebagai jaminan untuk rental mobil milik pelaku.

“Peran masing-masing pelaku adalah melakukan pencurian dengan menduplikat kunci motor yang dijaminkan korban sebagai syarat untuk merental mobil milik pelaku. Setelah mobil dikembalikan, pelaku mengintai korban yang menggunakan motor tersebut. Ketika ada kesempatan, pelaku kemudian mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci duplikat,” kata Kompol Asep Rahmat pada Sabtu (27/01/2024).

Menurut penjelasan Kapolsek, peristiwa curanmor dengan modus duplikat kunci ini pertama kali dilaporkan oleh korbannya, Midiawati (55 tahun). Anak korban sebelumnya telah merental mobil jenis Daihatsu Xenia milik pelaku melalui temannya pada Kamis, 28 Desember 2023.

“Korban telah merental mobil dengan jaminan motor matic Honda Scoopy beserta kunci kontaknya. Pada Sabtu, 30 Januari 2023, mobil rental itu dikembalikan ke pemiliknya (pelaku),” ujarnya.

Namun, keesokan harinya, korban menemukan bahwa motornya telah hilang, dan pintu pagar rumahnya terbuka. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang membawa kabur sepeda motor korban, di mana salah satunya adalah pemilik mobil rental. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan dan membuat laporan resmi.

“Atas laporan tersebut, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara satu pelaku lainnya dijerat UU Peradilan Anak,” pungkas Asep.

Dengan penangkapan ini, diharapkan keamanan di wilayah tersebut semakin terjamin, dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Sumber: (Dan)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL