Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Satgas Narkoba Polri Ungkap Kasus Besar, Berhasil Menangkap 17.707 Tersangka Dan Selamatkan 17 Juta Jiwa

badge-check


					Satgas Narkoba Polri Ungkap Kasus Besar, Berhasil Menangkap 17.707 Tersangka Dan Selamatkan 17 Juta Jiwa Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com -Satuan tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, di bawah pimpinan Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri menorehkan prestasi gemilang dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Sejak dibentuk pada September 2023, Satgas Narkoba telah berhasil menangkap 17.707 orang tersangka dan menyelamatkan 17.667.827 jiwa dari bahaya narkoba.

“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Presiden Joko Widodo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran,” kata Irjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. Rabu (7/2/2024).

Satgas Narkoba telah menangani 11.918 laporan polisi dan menyita berbagai barang bukti, termasuk 2,3 ton sabu, 964 ribu butir ekstasi, 1,4 ton ganja, dan 4,1 juta butir obat keras.

“Satgas Narkoba Polri telah berhasil menyelamatkan 17.667.827 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Irjen Asep.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap Satgas Narkoba di antaranya, 140 kg sabu oleh Satgas Narkoba Sumsel, 92 kg sabu dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Narkoba Polda Sumut, 88 kg sabu di Lampung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama, 39,57 kg sabu, 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain oleh Satgas Narkoba Polda Metro Jaya.

Dari pengungkapan kasus Januari-Februari 2024 itu, disita sabu 467,74 kg, ekstasi 242.224 butir, ganja 598,51 kg, kokain 5,85 kg, tembakau gorila 8,27 kg, heroin 85 gram, ketamin 2,11 kg, dan obat keras 946.052 butir.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (Red)

 

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL