Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Polsek Senapelan Berhasil Amankan 4 Orang Pelaku Pencurian Pagar Rumah

badge-check


					Polsek Senapelan Berhasil Amankan 4 Orang Pelaku Pencurian Pagar Rumah Perbesar

Pekanbaru, Infoindependen.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan 4 (empat) orang pelaku spesialis pencurian pagar besi. Mereka telah beraksi sebanyak 8 (lapan) kali di rumah yang terletak di Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru,Provinsi Riau.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat di konfirmasi melalui Kapolsek Senaplean Kompol Noak P Aritonang menyatakan, bahwa keempat pelaku yang berinisial WA (21), MS (20), MF (18), dan SH (16) berhasil ditangkap di sebuah warnet di Jalan H Guru Sulaiman, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Jumat (26/01/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pagar besi rumah korban di Jalan Melur,” ujar Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, pada Selasa (20/02/2024).

Menurut penjelasan Kapolsek, aksi pencurian tersebut terungkap ketika Pelaku terekam CCTV dirumah tersebut yang mana rumah tersebut telah ditinggal kosong oleh korban selama 3 bulan.

“Dari rekaman CCTV, terlihat 4 orang tak dikenal merusak pagar besi menggunakan kayu untuk mencuri ornamen tersebut,” tambah Kapolsek.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan, dan setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan. Keesokan harinya, para pelaku berhasil ditangkap.

“Saat diintrogasi, para pelaku mengaku telah mencuri pagar besi milik korban sebanyak 8 kali, namun pengakuan tersebut masih kita dalami,” kata Kapolsek.

Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk proses hukum selanjutnya, di mana mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.30 juta,” pungkasnya.
Dengan demikian,upaya aparat kepolisian dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Sumber:(Dan)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL