Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Marak Peredaran Hexymer dan Tramadol di Purwakarta, Ketua MUI Angkat Bicara

badge-check


					Marak Peredaran Hexymer dan Tramadol di Purwakarta, Ketua MUI Angkat Bicara Perbesar

Purwakarta, Infoindependen.com – Maraknya peredaran obat-obatan keras jenis Hexymer dan Tramadol di kalangan pelajar di Kabupaten Purwakarta, Prov. Jawa Barat, mendapat perhatian khusus dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab Purwakarta.

Hexymer maupun Tramadol memiliki fungsinya masing-masing untuk menangani penyakit. Namun, beberapa orang menyalahgunakan fungsi obat ini sebagai narkoba hingga menyebabkan kecanduan.

Ditemui di kediamannya, Ketua MUI Kab. Purwakarta, KH. M. John Dien TH., S.H., M.Pd., kepada awak media mengatakan, kerusakan moral itu adalah bersumber dari minuman keras dan obat-obatan terlarang, sehingga kalau sudah menyasar ke kalangan pelajar yang notabene generasi penerus bangsa, maka hal ini sangat miris bagi keberlangsungan bangsa Indonesia.

“Kebetulan Islam itu mau menghadapi bulan Sya’ban. Jadi, di pertengahan bulan Sya’ban ini ada momentum yang sangat strategis, yaitu untuk memohon ampunan kepada Allah SWT dan akan diampuni dosa-dosa yang telah lewat,” ujar KH. M. Jhon Dien, membuka obrolan dengan awak media Bhayangkarautama.com., Rabu (21/2/2024).

Terkait peredaran obat-obatan terlarang di Purwakarta, Ketua MUI Kabupaten Purwakarta meminta kepada instansi terkait agar sama-sama melaksanakan kewajiban untuk penanganan ini.

“Saya menghimbau untuk sama-sama melaksanakan kewajiban penanganan hal ini, semua stakeholder itu bergerak secara bersama-sama dikomandoi oleh kepolisian sebagai institusi terdepan dalam hal ini, karena memang tupoksinya begitu,” ucapnya

“Kalau kami dari MUI atau FKUB hanya bisa menghimbau, tidak bisa mengeksekusi. Makanya sangat-sangat berharap terhadap instansi terkait, untuk bisa melaksanakannya dengan tegas,” pungkasnya.

“Dan kalau bisa pengedar, agen dan sumbernya, kalau ketetapan sudah ada kita laksanakan dengan tegas hukum itu, nggak usah takut-takut Pak Polisi, kami semua berada di belakang bapak, dalam hal ini yang tertingginya Pak Kapolres,” imbuhnya.

“Mohon dengan sangat, sangat berharap untuk ada pelaksanaan yang tegas sesuai dengan tupoksi dan berdasarkan hukum,” tegasnya.

“Mudah-mudahan kalau itu ditegakkan ada kehidupan, kalau dalam Alquran itu disebutkan di dalam hukuman-hukuman itu ada ketenteraman, kedamaian,” kata Ketua MUI, mengutip isi Alquran.

“Di dalam hukum-hukum yang ditegakkan itu ada kehidupan bagi orang-orang yang berpikir, kalau lingkungan ini sudah aman, jadi hidup itu tenang, tenteram,” tambahnya.

“Kalau namanya sudah kecanduan obat, sudah sulit itu. Maka preeventif jauh lebih besar manfaatnya daripada reepresif. Jadi menjaga tidak terjadi, agennya, sumbernya semuannya dimatikan lah. Kan ada aturannya dan undang-undangnya,” imbuhnya.

“Kami sangat berharap, se-Kabupaten Purwakarta itu antara organisasi masyarakat dengan pemerintah berjalan sinergis, dalam hal ini terutama kepolisian, maka Insya Allah menjadi mudah dan kalau sudah aturan itu ditegakkan, kesana itu ringan tugas polisi itu,” harapnya.

“Saya pernah ke Lapas, kepada petugas saya tanya, yang terbanyak kasus apa ? Narkoba dan obat-obatan terlarang, jawab petugas. Sedih banget kalau sudah begitu,” tutur KH. M. John Dien.

“Jadi kalau ini relatif meningkat, perlu eksekusi-eksekusi yang real oleh pihak yang berwajib. Kami hanya bisa menghimbau, tidak bisa mengeksekusi,” tutupnya.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (tim)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL