Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Pemotongan Uang Insentif Pegawai

badge-check


					KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Pemotongan Uang Insentif Pegawai Perbesar

Jakarta, Infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai Tersangka, dari pengembangan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada Pegawai Negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Ari Suryono untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Februari – 13 Maret 2024. Penahanan dilakukan di Rutan KPK, Jumat (23/2/2024)

Dalam konstruksi perkaranya, Ari Suryono memerintahkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD, sekaligus besaran potongan dari dana insentif yang kemudian untuk kebutuhan Tersangka dan Bupati Sidoarjo.

“Potongan tersebut sebesar 10% – 30% sesuai besaran insentif yang diterima pegawai. Khusus tahun 2023, SW telah mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Tersangka aktif melakukan koordinasi dan komunikasi terkait distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.  KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman aliran dana dimaksud lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Tersangka Ari Suryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Ali Fikri. (Red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL