Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Masyarakat Tuntut Ganti Rugi Lahan yang Terdampak Pembangunan Proyek Pile Slip

badge-check


					Masyarakat Tuntut Ganti Rugi Lahan yang Terdampak Pembangunan Proyek Pile Slip Perbesar

Kapuas Hulu, Infoindependen.com – Masyarakat Kalis menuntut ganti atas tanah atau lahan mereka yang terdampak akibat adanya proyek pembangunan Jembatan Pile Slip, Selasa (5/4/2024).

Akibat dari pembangunan itu masyarakat merasa sangat dirugikan oleh Pemerintah Daerah Kapuas Hulu.

Pada dasarnya masyarakat itu
sangat setuju dengan adanya pembangunan jembatan Pile Slip,
asalkan sesuai dengan janji pemerintah daerah Kapuas Hulu.

Menurut pengakuan salah satu dari korban yang mempunyai lahan atau tanah yang terkena pembangunan Pile Slip mengatakan, pemerintah daerah pernah berjanji akan ada ganti rugi atas tanah yang terkena dampak pembangunan tersebut.

Tapi hingga saat ini sepeser pun belum ada ganti rugi dari pihak pemerintah yang sudah menjanjikan kepada masyarakat atau rakyat Kalis yang terkena lahan tersebut.

Akibat dari janji palsu yang telah dijanjikan oleh pemerintah daerah itu, maka masyarakat Kalis yang terkena lahannya menghentikan para pekerja.

Menurut masyarakat, sudah menjadi hak mereka untuk menghentikan pekerjaan pembangunan Jembatan Pile Slip.

“Kalau menurut pengamatan kami, pemerintah daerah juga sudah salah, sebelum terjadinya pembangunan Pile Slip kan seharusnya pembebasan lahan terlebih dahulu, dan harus ada negosiasi terlebih dahulu ke masyarakat yang lahannya terdampak atau tanah yang
terkena pembangunan itu,” ujar salah seorang ibu pemilik lahan.

“Jika sudah setuju dan setelah pembayaran lahan masyarakat yang terdampak selesai, nah barulah kita bisa bekerja, jika belum dibayar ganti ruginya,” tambahnya.

“Itu menjadi hak masyarakat untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena masyarakat tidak mau ditipu oleh pemerintah atau kontraktor,” tutupnya. (Kontributor: Abdullah)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL