Kegiatan Tangkap Tangan Di Solo Dan Yogyakarta KPK Tetapkan Tiga Tersangka

0
121

Jakarta, infoindependen.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Solo dan Yogyakarta, pada Senin, 19 Agustus 2019. Kegiatan tangkap tangan ini terkait dengan perkara dugaan Suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.

“Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019,” ungkap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dalam siaran pers, Rabu, 21 Agustus 2019.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pemberi, KPK menetapkan GYA (Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram)), sebagai tersangka. Dua tersangka lain diduga sebagai penerima, yakni ESF (Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D) dan SSL (Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta),” terang Juru Bicar KPK.

“Tersangka ESF dan SSL diduga menerima beberapa kali pemberian uang dari GYA terkait dengan lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp110.870.000. Uang itu diduga merupakan bagian dari suap yang disepakati, yaitu 5 persen dari nilai proyek sebesar Rp8,3 miliar,” kata Febri Diansyah.

Atas perbuatannya, sambung Juru Bicara KPK, sebagai pihak yang diduga pemberi, GYA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

Kemudian, sebagai pihak yang diduga penerima, ESF dan SSL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang nya.

“Untuk keperluan penyidikan, KPK menahan ESF di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung C1 dan GYA di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KPK mengimbau agar tersangka SSL, Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut,” kata nya.

Juru Bicara KPK menyampaikan, KPK sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk mendukung pembangunan di daerah justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (Tim TP4D) yang justru mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.

KPK memahami Pembentukan TP4D oleh Jaksa Agung adalah respon yang baik atas arahan Presiden yang menyinggung tentang lambannya penyerapan anggaran, karena para kepala daerah takut mengambil kebijakan apabila pidana. Sangat disayangkan peran pegawasan ini malah menjadi lahan memperkaya diri sendiri dan pihak lain oknum tertentu,” tutup Juru Bicara KPK. (Red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here