Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Polsek Tualang Berhasil Tangkap Ibu dan Anak dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika

badge-check


					Polsek Tualang Berhasil Tangkap Ibu dan Anak dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Perbesar

Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil menangkap seorang ibu berinisial SJ (49) dan anaknya K (21), di rumah kontrakan mereka pada Kamis (14/3/24) pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan karena keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Siak, Infoindependen.com – Kejadian Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi , SIK,MSI melalui Kapolsek Tualang Kompol. Arry prasetyo SH. MH. Ia menyebut, Informasi dari masyarakat mengindikasikan adanya transaksi narkotika di sekitar rumah kontrakan mereka di Jalan Indah Kasih Gg. Utama, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Setelah melakukan penyelidikan, “tim berhasil mengamankan ibu dan anak tersebut di kontrakan mereka,” ucap kapolsek.

Dalam penggeledahan di rumah, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang diduga milik mereka.

Pelaku SJ mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial I, sedangkan pelaku K juga mengakui hal yang sama, jelas Kapolsek.

Pelaku SJ mengakui bahwa dia sudah empat kali menjual sabu-sabu tersebut kepada pembeli dengan pembayaran via transfer, sedangkan pelaku K mengaku sudah dua kali menjual sabu-sabu tersebut dengan pembayaran tunai.

“Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku,” pungkas Kompol Arry. (dan)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL