Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu, Satu Tersangka Diamankan

badge-check


					Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu, Satu Tersangka Diamankan Perbesar

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang pelaku narkoba Pada Sabtu (16/03/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, berinisial OA (36) di Jalan Sago, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pekanbaru, Infoindependen.com – Kedua paket kecil sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka memiliki nilai sekitar Rp150 ribu. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang, menyatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli Zona Merah yang dilakukan oleh tim Opsnal di daerah Kampung Dalam.

Menurut keterangan Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang, petugas mencurigai gerak-gerik OA saat melintas di Jalan Sago, sehingga mereka melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu dalam genggaman tangan kiri tersangka.

“Dari interogasi, OA mengaku membeli sabu tersebut dari seorang bandar bernama Farel yang berdiri di pinggir jalan Sago,” ucapnya

Namun, upaya untuk menangkap bandar tersebut gagal karena Farel berhasil melarikan diri. Meskipun demikian.

“OA beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut,”sebut kasat

Kasat Narkoba menambahkan bahwa OA akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menegaskan bahwa pelaku kejahatan narkotika tidak akan terhindar dari hukuman yang pantas sesuai dengan hukum yang berlaku. (hend)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL