Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Polri Limpahkan Berkas Tersangka Hoaks Palti Hutabarat ke Kejari Batubara

badge-check


					Ket foto:Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Chaniaho. Perbesar

Ket foto:Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Chaniaho.

Polri telah melengkapi berkas tersangka penyebaran hoaks terkait Pilpres 2024, Palti Hutabarat alias PH. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp/B/20/I/2024/Spkt/Bareskrim Polri Tanggal 16 Januari 2024.

Jakarta, Infoindependen.com – Perkembangan proses penyidikan terhadap berkas perkara dengan tersangka inisial PH selaku pemilik, pengguna atau yang menguasai media sosial “X” dinyatakan lengkap,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Chaniaho dalam konferensi pers pers di Mabes Pollri, Selasa (19/3/2024).

Selanjutnya, kata Kombes Erdi, Polri akan melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti direncanakan akan dilakukan pada hari ini 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Provinsi Sumatera Utara,” terangnya.

Akibat hoaks tersebut, Kabagpenum menyebut tersangka PH akan dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka PH dijerat dengan pasal Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) juncto Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan Palti Hutabatat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Pilpres 2024 yang mencatut mama Forkompimda Kabupaten Batu Bara.

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL