Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Cukong Rokok Ilegal Di Kota Batam Diduga Kebal Hukum

badge-check


					Cukong Rokok Ilegal Di Kota Batam Diduga Kebal Hukum Perbesar

Maraknya peredaran rokok tanpa Pita Cukai (Rokok Ilegal) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuat pertanyaan besar, setelah di berantas dan tutup dan buka kembali diduga aktifitas perdagangan Rokok Ilegal (Rokil) di Kota Batam kebal hukum peredaran Rokil marek HD dan OFO di Kota Batam, tangkap mafia Rokil Ilegal HD dan OFO di Kepri kususnya Kota Batam, jelas Rokok Ilegal (Rokil) yang rugikan Negara.

Jakarta, Infoindependen.com – Kota Batam dinilai menjadi sorganya para mafia Rokok-Rokok Ilegal yang terkesan leluasa bahkan seakan-akan ada pembiaran dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tegas memberantas praktek Rokok Ilegal di kota Batam.

Bahkan Bea Cukai terindikasi dugaan ada main mata dengan para Bandar (cukong) Rokok Ilegal, sehingga belum tuntas dengan peredaran luas rokok marek HD dan sudah muncul lagi Rokok Ilegal baru marek OFO dengan harga perbungkusnya jauh lebih murah dari harga rokok yang disertai Pita Cukai di Kota Batam.

Lebih lanjut dari hasil penelusuran dari investigasi Team terlihat di sekeliling kotak rokok HD dan OFO tersebut tidak di temukannya nama perusahan yang memproduksi dan berasal dari mana Rokil tersebut dan tidak disetai Pita Cukai semana mestinanya rokok-rokok resmi beredar.

Semakin menjamur Rokok-Rokok Ilegal di Kota Batam di tenggarai karena lumpuhnya Undang-undang terkait pelanggaran peredaran Rokok Ilegal tanpa Pita Cukai dengan bunyi pasal sebagai berikut:

Rokok Ilegal ini sudah melanggar Pasal 54 Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 Tentang Menawarkan atau Menjual Rokok Tanpa Pita Cukai Pidana Penjara 1 Sampai 5 Tahun atau Denda 2 sampai 10 kali lipat nilai Cukai yang harus di bayarkan.

Pasal 102 huruf (a) dan/atau Pasal 102 huruf (b) UU Kepabeanan dan Pasal Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang periode tahun 2019 sampai dengan 2020,” terangnya.

Untuk itu Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Pusat agar segera melakukan tindakan dalam hal ini, karena apabila tetap dibiarkan maka kerugian Negara semakin parah.

Banyak nya marek Rokil yang beredar di Indonesia membuat lebih parah kerugian Negara dari Pita Cukai yang semestinya tertera di setiap bungkus rokok, diantara marek Rokil HD, OFO dan banyak lagi lain marek yang tidak dapat dihitung satu per satu.

Banyaknya beredar bebas Rokil di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kususnya Kota Batam diduga ada cukong / bos besar yang sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, sehingga terjadi pembiaran alias tutup mata, ada apa?

Diduga juga ada kongkalikong antara sindikat mafia Rokok Ilegal (Rokil) dengan petugas aparat khususnya Bea Cukai Kota Batam. Karena terpantau dilapangan Rokil-Rokil beredar bebas di Kota Batam hingga pengiriman keluar wilayah Kota Batam.

Dalam penjelasan sumber yang tidak mau namanya dimuat dalam pemberita, terangnya, terlihat selama beberapa tahun lamanya pihak berwenang khususnya Bea Cukai Kepri kesulitan dan tidak mampu membabat atau berantas habis peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Kepulauan Riau kususnya di Kota Batam. Pasalnya yang sering terdengar kebanyakan aktifitas Rokok Ilegal menggunakan jalur laut.

Diduga kebal hukum sudah bertahun-tahun beroperasinya Rokok Ilegal di Kota Batam dengan situasi tetap aman dan kondusif tanpa adanya gangguan dari pihak APH dan pihak mana pun,” terang sumber.

Menurut informasi yang di rangkum dilapangan, untuk kordinator Rokok Ilegal (Rokil) HD dan OFO berinisial RN.

Seperti yang sebelumnya pernah di beritakan media ini “Rokil Tanpa Cukai Marek HD dan OFO Beredar Bebas di Kota Batam”. Dan setelah berita di terbitkan, diduga dua orang oknum wartawan di Kota Batam menghubungi awak media ini dengan tujuan tidak jelas.

Sampai berita ini di terbitkan, dan setelah sebelum nya awak media mengkonfirmasikan kepada koordinator Rokok Ilegal HD dan OFO inisial RN, begitu juga Humas Bae Cukai Batam, pada Kamis (21/02/2024) melalui pesan WhatsApp (WA) enggan berkomentar. (tiem)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL