Bejat, seorang guru SMAN BS inisial JR (36) di Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan tega menyetubuhi anak muridnya sendiri, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya, red) yang baru berusia 16 tahun di sebuah kebun jagung tepatnya dibelakang Desa Lawang Agung Kec. Kedurang Kab. Bengkulu Selatan pada, Minggu (17/03/2024) lalu.
Bengkulu Selatan, infoindependen.com | Dalam upaya melancarkan akasi bejatnya tersebut terlebih dahulu JR menghubungi Bunga melalui aplikasi Messenger untuk meminta ketemuan didekat makam desa Lawang Agung Kec. Kedurang Kab. Bengkulu Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Wakapolres, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Susilo SH MH, Kasi Humas AKP. Sarmadi dan Kanit PPA saat press release di ruang Comen Centre Polres Bengkulu Selatan Kamis, (21/03/2024).
Pada kesempatan tersebut Wakapolres menuturkan, “Ya betul, TKPnya di dangau (anjung) kebun jagung Desa Lawang Agung, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan pada 17 Maret 2024 yang lalu,” ungkapnya.

Pelaku JR (36) tertunduk lesu saat gelar jumpa pers Polres Bengkulu Selatan, Kamis (21/03/2024)
“Pelaku menunggu korban didekat makam tersebut, tidak lama kemudian korban sampai dengan mengendarai sepeda motor, setelah itu pelaku mengajak korban dengan mengendarai sepeda motor korban menuju ke kebun jagung, setelah sampai di kebun jagung kemudian pelaku mengajak korban untuk menuju ke anjung/dangau, setelah berada didangau /anjung kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Wakapolres.
Korban yang tidak terima kehormatannya direnggut oleh guru nya sendiri akhirnya melaporkan pelaku dan dengan adanya laporan tersebut, Selasa (19/03/2024) Sekira Pukul 14.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di perumahan sekolah SMA Negeri 4 Bengkulu Selatan, kemudian dibawa ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk proses penyidikan.
[the_ad_placement id=”inside-content-01″]
“Sebagai Barang Bukti, Polisi menyita barang-barang berupa 1 (satu) lembar daster berwarna orange, 1 (satu) lembar switter pink, 1 (satu) lembar jilbab hitam, 1 (satu) lembar tengtop warna cream, 1 (satu) lembar sot warna hitam, 1 (satu) lembar BH warna biru, dan1 (satu) lembar celana dalam warna putih bermotif bunga,” imbuhnya.
“Atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak persetubuhan dengannya atau orang lain,” Pasal 81 Ayat 1, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.(***)
Sumber : https://bengkulu.portal7.co.id/






