Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Dua Pelaku Spesial Curanmor R2 Berhasil Diamankan Polisi, 6 Unit Sepeda Motor Metic Disita

badge-check


					Dua Pelaku Spesial Curanmor R2 Berhasil Diamankan Polisi,  6 Unit Sepeda Motor Metic Disita Perbesar

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, khususnya motor Honda Beat, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Pekanbaru. Kedua pelaku, yang berinisial RE (30) dan IS (49), ditangkap pada Sabtu (16/03/2024) di tempat berbeda yakni depan Indomaret Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi, dan di wilayah Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pekanbaru, Infoindependen.com – Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan magnet untuk merusak kunci kotak sepeda motor. Setelah berhasil membuka pengaman kunci, mereka membawa kabur sepeda motor tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru.

Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Rejoice Manalu, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku diamankan satu buah besi magnet yang telah dimodifikasi. “Pelaku menggunakan magnet untuk membuka tutup pengaman pada sepeda motor,” jelasnya.

Tersangka IS diketahui sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dengan rekam jejak sebanyak 30 kali beraksi sebelumnya. “Dia ditangkap pada 2018 dengan 30 TKP,” tambahnya.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

“Pelaku menjual sepeda motor seharga Rp 2,5 juta. Mereka menargetkan sepeda motor Honda Beat karena mudah dijual,” ujar Iptu Rejoice.

Kapolsek Sukajadi, Iptu Rejoice Benedicto Manalu, menekankan bahwa aksi terakhir kedua pelaku terekam CCTV di rumah warga di Kelurahan Labuh Baru Barat.

“Pelaku menggunakan magnet untuk mencuri kendaraan bermotor. Kami menyarankan agar masyarakat mengamankan motornya dengan kunci ganda,” kata Iptu Rejoice.

Dari pelaku, disita enam unit motor matic termasuk satu motor yang digunakan untuk beraksi. Motor tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 2 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah Pekanbaru, serta sebagai peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan mereka dengan lebih baik. (hend)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL