Sebagai orang nomor satu di Polres Karimun, Kepala Kepolisian Resor Karimun Polda Kepri menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 1 personel Polres Karimun di lapangan Apel Bhayangkara Polres Karimun, Kamis (28/3/2024).
Karimun, Infoindependen.com – Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., diikuti oleh seluruh PJU Polres Karimun, personel Polres Karimun serta personel Polsek daratan.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/112/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., Kamis (28/03) kepada sejumlah wartawan mengatakan, adapun personel Polres Karimun yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH yaitu Brigadir Polisi (Brigpol) AM, yang mana bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Dalam amanatnya Kapolres Karimun mengungkapkan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri dalam kedisiplinan anggotanya.
“Saya berharap dan mengigatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang paling terakhir dan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tutupnya.
Diakhir penutup upacara, Kapolres Karimun melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol AM karena tidak hadir saat upacara PTDH serta upacara berjalan dengan lancar.
Pantauan media ini di lapangan, Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilakukan Polres Karimun merupakan komitmen Kapolri untuk menjalankan kedisiplinan dalam menjalankan tugas sesuai tugas dan fungsi seorang anggota Polri.
Dan bagi anggota Polri yang aktif, agar berhati-hati melakukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku. (Kontributor: Ariyanto Nainggolan)






