Kabupaten Karimun merupakan salah satunya tempat strategis yang berdekatan dengan dua negara tetangga, yaitu Malaysia dan Singapura. Maka dari itu Satuan Resnarkoba Polres Karimun pro aktif untuk memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Karimun. Konferensi Pers dilakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Rabu (03/4/2024).
Karimun, Infoindependen.com – Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu. Alfin Dwi Wahyudy Nuntung, S.Tr.K., S.I.K.,dan KBO Iptu Benny Siswanto, Rabu (03/4) kepada sejumlah awak media menjelaskan, kronologis kejadian bahwa pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika tersebut pada saat personel Polres Karimun melaksanakan Operasi Antik Seligi 2024 yang dimulai dari tanggal 20 Maret sampai dengan tanggal 02 April 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh tanah air dan terdapat sebanyak 4 kasus atau 4 Laporan polisi dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 (enam) orang dengan rincian 6 (enam) orang laki-laki. Untuk tempat kejadian perkara bertempat di wilayah Kec. Meral, Kab. Karimun, Prov. Kepri.
Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka dengan inisial R, A, L, T, sedangkan untuk di wilayah Kec. Meral Barat, Kab. Karimun Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial J dan D.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari ke 6 (enam) orang tersangka ialah Narkotika jenis sabu seberat 5,29 ( lima koma dua sembilan ) gram, 5 (lima) Unit Handphone, 2 (dua) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) unit sepeda motor, ” ujarnya.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tutupnya.
Pantauan media ini di lapangan, sekitar bulan April 2023 yang lalu Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung S.Tr.K., S.I.K., resmi menjabat Kasat Narkoba Polres Karimun. Dua hari menjabat langsung membuahkan hasil dengan mengamankan warga Sei Raya dengan barang bukti yang sangat lumayan.
Sampai saat ini dirinya pro aktif memerangi narkoba di Kabupaten Karimun, dan kita pantas apresiasi hasil kinerjanya selama menjabat Kasat Narkoba Polres Karimun. Semoga saja dalam keadaan sehat selalu dan sukses untuk memerangi narkotika di Karimun ini. (Kontributor: Ariyanto Nainggolan)







