Satreskrim Polres Karimun ungkap kasus tindak pidana penelantaran anak yang dilakukan oleh tersangka inisial MR (22) dan EA (16). Minggu (16/06/2024).
Karimun, Kepri | Satreskrim Polres Karimun pada konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gideon Karo Sekali S.T.K., S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun,berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /18/IV/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 April 2024.
Berdasarkan laporan tersebut dimana kejadian penelantaran anak tersebut terjadi pada tanggal 30 April 2024 sekira pukul 03.50 wib di Jl. Ahmad Yani Baran 1 RT 003 RW 003 Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. Minggu (16/06/2024) menjelaskan, “awal terjadi penelantaran anak yang dilaporkan oleh salah seorang warga pada saat pelapor bangun pada pukul 03.50 wib karena ingin buang air kecil lalu mendengar suara bayi dan pelapor mengintip dari jendela dan melihat ada seorang bayi lalu pelapor memberitahukan kepada istrinya, tetapi pelapor dan istrinya tidak berani untuk membuka pintu rumah, lalu pelapor membangunkan tetangganya dan menceritakan hal tersebut lalu bersama-sama melihat ke depan pintu rumahnya dan didapati seorang bayi di alas dengan handuk warna kuning masih ada bekas darah dan tali pusar dengan posisi telentang, lalu sekira pukul 04.05 pelapor dan istrinya pergi ke Polres Karimun untuk melaporkan peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamankan 2 (dua) pelaku tindak pidana penelantaran anak tersebut dimana salah 1 (satu) pelaku masih di bawah umur EA (16).
“Untuk modus pelaku melakukan penelantaran anak tersebut keterangan dari sdri. EA yang mana dirinya masih di bawah umur dan juga takut ketahuan oleh orang tuanya karena telah hamil diluar pernikahan sehingga menjadi panik dan berpikir untuk membuang anak tersebut,” ungkapnya.
Disamping itu juga Kasat Reskrim Polres Karimun AKP. Gideon Karo Sekali, STK, SIK, menuturkan, bahwa Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) helai jaket warna hitam milik MR, 1 (satu) helai celana kain warna abu-abu, 1 (satu) helai baju switer warna merah putih milik EA, 1 (satu) buah pisau dapur untuk memotong Plasenta, 1 (satu) helai kantong warna kuning untuk membungkus plasenta dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
“Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 76D tentang perlindungan anak jo pasal 81 (2) tentang perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), pasal 307 K.U.H. Pidana jo pasal 305 K.U.H.Pidana jo pasal 55 K.U.H. Pidana,” tutupnya.
Pantauan media ini dilapangan, Bahwa pada bulan April warga Kecamatan Meral dihebohkan dengan penemuan bayi yang diterlantarkan orang tuanya karena takut ketahuan kepada kedua orang tua pelaku. Setelah (Bunga-nama samaran-red) melahirkan bayi tersebut langsung menghubungi pacarnya MR, mereka membawa bayi sampai ke kostal Area, karena melihat situasi tidak memungkinkan dan takut akan diketahui orang maka mereka memutuskan kembali membawanya ke Meral dan bayi diletakkan didepan pintu rumah warga. (Ariyanto Nainggolan)







