Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

DPP G3S Soroti Gudang Minyak Ilegal yang Diduga di Back Up Oknum Wartawan

badge-check


					DPP G3S Soroti Gudang Minyak Ilegal yang Diduga di Back Up Oknum Wartawan Perbesar

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati (DPP G3S) menyoroti salah satu Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang diduga Ilegal yang berada di jalan Lintas Timur Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Riau, Infoindependen.com – Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat bahwa Gudang Minyak Ilegal tersebut milik oknum Aparat yang di Backup oleh oknum Wartawan salah satu media online yang berkedudukan di Pekanbaru.

“Iya Bang Gudang minyak Ilegal itu milik oknum Aparat TNI yang juga di Backup oknum Wartawan dan menjadi pengawas bongkar muat BBM Bersubsidi jenis Solar tersebut seseorang yang berinisial HF yang juga diduga sebagai pemain lama Mafia BBM Bersubsidi,” ucap Ketua Umum DPP G3S, Rinto Regant Silaban kepada Media ini menirukan perkataan masyarakat sekitar gudang yang tak mau disebutkan namanya, Rabu (31/07/2024)

Hal ini semakin menunjukkan dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh oknum aparat TNI dan oknum Wartawan dan lemahnya pengawasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” ucapnya.

“Seharusnya Masyarakat, Wartawan, TNI dan APH menjadi pengawas dan penindak pelanggaran hukum di negara yang kita cintai ini,bukan malah sebaliknya,” tegas Rinto.

Praktik penimbunan BBM Bersubsidi tersebut juga menjadi ajang memperkaya diri sendiri tampa memikirkan efek kerugian masyarakat dan negara.Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Untuk itu, kita meminta dengan tegas kepada Aparat Kepolisian Polda Riau, Polresta Pekanbaru melalui Kepolisian Sektor Tenayan Raya untuk segera mengabil tindakan,” himbaunya.

Begitu juga, sambung Ketum G3S, kita meminta kepada oknum Wartawan untuk tidak melanggar kode etik profesi Jurnalis sebagaimana diatur dalam undang-undang Pers pasal 6 ayat 2 tentang penyalahgunaan profesi dan tidak menerima suap.

“Undang -undang yang dilanggar sudah sangat jelas,untuk itu diminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan pengecekan lokasi dan apabila benar segera melakukan penangkapan untuk memberi efek jera kepada oknum Mafia BBM bersubsidi,” pungkasnya. (hend)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL