Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Polri Ungkap Tersangka Teroris di Batu Sudah Berbaiat ke ISIS

badge-check


					Polri Ungkap Tersangka Teroris di Batu Sudah Berbaiat ke ISIS Perbesar

Polri menyebut tersangka terorisme di Batu, Jawa Timur berinisial HOK (19) yang ditangkap beberapa waktu lalu, merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Tersangka juga sudah berbaiat ke ISIS.

Jakarta, Infoindependen.com – Yang bersangkutan sudah berbaiat. Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada Amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS.

Aswin mengungkap HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Namun ia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Rabu (31/7/2024),” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Kemudian, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan tersangka HOK di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).

Setelah ditangkap dan digeledah, kepolisian menemukan beberapa cairan Kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak. Cairan itu di beberapa kasus sebelumnya juga kerap ditemukan sebagai bahan peledak.

“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa ini sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” ucap Aswin.

HOK mengakses berbagai situs yang berisi propaganda Daulah Islamiyah. Remaja itu juga mendapatkan informasi radikal dari media sosial, sehingga muncul semangat untuk melakukan bom bunuh diri.

“Tersangka tersebut mendapatkan atau memiliki giroh (semangat) untuk melakukan serangan seperti ini itu secara sendiri,” kata Aswin.

Tak hanya muncul semangat untuk melakukan bom bunuh diri. Tak tanggung-tanggung, tersangka HOK bahkan mempelajari cara untuk merakit bom melalui internet.

“Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial,” ujarnya.

Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (red)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL