Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Penyidik Imigrasi Kelas II TPI Sabang Tangani Tindak Pidana Orang Asing Bermasalah

badge-check


					Foto: Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sabang saat melakukan konferensi pers dengan wartawan nasional, Kamis (08/8/2024). Perbesar

Foto: Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sabang saat melakukan konferensi pers dengan wartawan nasional, Kamis (08/8/2024).

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menangani dugaan pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian oleh orang asing yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.

Sabang, Infoindependen.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Keimigrasian Kantor Imigran Kelas II TPI Sabang telah menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA), saat melakukan operasi pengawasan pada hari Selasa, 16 Juli 2024 dengan terduga berinisial AS, jenis kelamin laki-laki berkewarganegaraan Maladewa. Terduga ditemukan di kawasan wisata Iboih, Kecamatan Sukamakmeu, Kota Sabang.

Bersama WNA tersebut juga diamankan barang bukti yang ditemukan yaitu 2 paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka AS dengan nomor G0304835 dan NC30G4327, serta Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama yang bersangkutan dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza kepada wartawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan keimigrasian terhadap seorang WNA yang diketahui telah melakukan pelanggaran hukum Keimigrasian.

Muchsin mengungkapkan, yang bersangkutan diduga melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Maka, Imigran selaku lembaga yang mengatur terhadap kedatangan orang asing, melakukan pengawasan dan ditemukan yang bersangkutan.

“Dalam Undang-undang diatas disebut bahwa setiap orang asing yang masuk dan/atau beda di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint.Han/001/VII/2024INTELDAKIM tanggal 31 Juli 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka, ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Sabang.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI, sebagai pintu gerbang paling barat Republik Indonesia dengan terus melakukan pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian secara serius sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. (Jalaluddin Zky

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL