Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Mantan Kades Teratak Ditahan Kejari Kampar Terkait Tipikor

badge-check


					Mantan Kades Teratak Ditahan Kejari Kampar Terkait Tipikor Perbesar

Mantan Kepala Desa (Kades) Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Muhammad Ardi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Provinsi Riau terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Anggaran Pendapat Belanja Desa (APBDesa), Jumat (23/8/2024).

Kampar, Infoindependen.com – Muhammad Ardi ditahan terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa tahun anggaran 2019. Muhammad saat melahirkan gunakan jabatan menjabat sebagai Kades Teratak periode 2013 – 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar Marthalius kepada wartawan mengatakan, bahwa tersangka Muhammad Ardi selaku Kepala Desa Teratak Periode 2013 – 2019 diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Marthalius menambakan, bahwa tersangka telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap pengelolaan APBDesa tahun anggaran 2019 di Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kampar dan menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah atas pengelolaan APBDesa pada Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya tahun anggaran 2019 senilai Rp. 454.802.228,” paparnya.

Tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Subsidair, pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Kasi Pidsus.

“Kasus mantan Kades, merupakan limpahan dari Polres Kampar,” tutup Kasi Pidsus Kejari Kampar. (hend)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL