Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Diduga Kepala Desa Cikahuripan Menyalahgunakan Anggaran Dana Desa, Muncul Oknum Mengaku Kuasa Hukum

badge-check


					Diduga Kepala Desa Cikahuripan Menyalahgunakan Anggaran Dana Desa, Muncul Oknum Mengaku Kuasa Hukum Perbesar

Terkait adanya dugaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang di salahgunakan oleh oknum Kepala Desa Cikahuripan, menjadi polemik masyarakat dan awak media karena ada dugaan munculnya salah seorang yang mengaku kuasa hukum dari Kepala Desa tersebut.

Sukabumi, Infoindependen.com – Setelah dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, kuasa hukum tersebut yang berinisial AR mengatakan, bahwa Kepala Desa sebagai klien telah memberikan kuasa pendampingan hukum sepenuhnya kepada pihaknya yang mengatasnamakan Kantor Hukum Prof. Eggi Sudjana & partners, pada Jumat (23/8/24).

Salah satu pihak media langsung konfirmasi kepada Maltris Tampubolon selaku BES (Balad Eggi Sudjana) yang berada di Bandung, menyampaikan bahwa ada oknum yang mengaku pengacara dari Kantor Hukum Prof. Eggi Sudjana & Partners. 

Maltris Tampubolon langsung mengkonfirmasi via telepon kepada Prof. Eggi Sudjana, mengenai pendampingan Kuasa Hukum yang oleh AR dan mengaku bahwa kantor Hukum AR di Kantor Hukum Prof. Eggi Sudjana & partners.

Foto: Maltris Tampubolin.


Selanjutnya, dalam hal tersebut Prof. Eggi Sudjana membantah keras bahwa beliau tidak pernah menerima surat kuasa pendampingan hukum Kepala Desa Cikahuripan yang berinisial UM, yang berdomisili di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Tegasnya, Prof. Eggi Sudjana mengatakan tidak akan pernah melakukan pendampingan atau pembelaan hukum kepada setiap orang yang tersandung kasus korupsi.

Terkait hal tersebut, Maltris Tampubolon mengecam keras kepada setiap oknum yang mengatas namakan atau menyalah gunakan pribadi Prof. Eggi Sudjana dan Kanton Hukumnya, supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Maltris Tampubolon berkomentar dengan nada keras, bilamana ada dugaan korupsi Anggaran Dana Desa dapat dikenai pidana, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Maltris Tampubolon mengatakan, “Siap mendukung sepenuhnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di negeri yang kita cintai ini”, Sabtu (24/8/2024). (Lutfi)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL