Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

Diduga Kepala Desa Cikahuripan Menyalahgunakan Anggaran Dana Desa, Muncul Oknum Mengaku Kuasa Hukum

badge-check


					Diduga Kepala Desa Cikahuripan Menyalahgunakan Anggaran Dana Desa, Muncul Oknum Mengaku Kuasa Hukum Perbesar

Terkait adanya dugaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang di salahgunakan oleh oknum Kepala Desa Cikahuripan, menjadi polemik masyarakat dan awak media karena ada dugaan munculnya salah seorang yang mengaku kuasa hukum dari Kepala Desa tersebut.

Sukabumi, Infoindependen.com – Setelah dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, kuasa hukum tersebut yang berinisial AR mengatakan, bahwa Kepala Desa sebagai klien telah memberikan kuasa pendampingan hukum sepenuhnya kepada pihaknya yang mengatasnamakan Kantor Hukum Prof. Eggi Sudjana & partners, pada Jumat (23/8/24).

Salah satu pihak media langsung konfirmasi kepada Maltris Tampubolon selaku BES (Balad Eggi Sudjana) yang berada di Bandung, menyampaikan bahwa ada oknum yang mengaku pengacara dari Kantor Hukum Prof. Eggi Sudjana & Partners. 

Maltris Tampubolon langsung mengkonfirmasi via telepon kepada Prof. Eggi Sudjana, mengenai pendampingan Kuasa Hukum yang oleh AR dan mengaku bahwa kantor Hukum AR di Kantor Hukum Prof. Eggi Sudjana & partners.

Foto: Maltris Tampubolin.


Selanjutnya, dalam hal tersebut Prof. Eggi Sudjana membantah keras bahwa beliau tidak pernah menerima surat kuasa pendampingan hukum Kepala Desa Cikahuripan yang berinisial UM, yang berdomisili di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Tegasnya, Prof. Eggi Sudjana mengatakan tidak akan pernah melakukan pendampingan atau pembelaan hukum kepada setiap orang yang tersandung kasus korupsi.

Terkait hal tersebut, Maltris Tampubolon mengecam keras kepada setiap oknum yang mengatas namakan atau menyalah gunakan pribadi Prof. Eggi Sudjana dan Kanton Hukumnya, supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Maltris Tampubolon berkomentar dengan nada keras, bilamana ada dugaan korupsi Anggaran Dana Desa dapat dikenai pidana, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Maltris Tampubolon mengatakan, “Siap mendukung sepenuhnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di negeri yang kita cintai ini”, Sabtu (24/8/2024). (Lutfi)

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL