Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Ditresnarkoba Polda Kepri Subdit 1 dan Subdit 2 Musnahkan Narkotika Jenis Sabu

badge-check


					Ditresnarkoba Polda Kepri Subdit 1 dan Subdit 2 Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu oleh Subdit l dan Subdit ll, bertempat di lantai 3 Ditresnarkoba, pada Rabu (11/9/2024).

Batam, Infoindependen.com – Dir Resnarkoba Polda Kepri melalui Ps.l Kompol Muhammad Komaruddin, A,Md., S.H., Rabu (11/9) kepada wartawan media ini menuturkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang Laki – laki yang kemudian diketahui bernama Syukri alias Cuk bin Abdurahman Husein yang sebelumnya berada di atas dermaga kemudian melompat kelaut dan akhirnya berhasil diamankan di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung Kec. Sagulung, Kota Batam.

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 (dua) unit Handphone, KTP an. Syukri dan uang sejumlah Rp. 1.479.000,- (Satu juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), selanjutnya dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang digunakan oleh Syukri yaitu Sepeda Motor Yamaha Mio GT nomor polisi BP 2545 UI, dengan disaksikan oleh dua orang saksi sipil dan ditemukan di dalam Jok Sepeda Motor tersebut Narkotika jenis Kristal Bening diduga Sabu di dalam kantong plastik warna Biru seberat kurang lebih 1.013 (seribu tiga belas) gram, yang diakui adalah miliknya. Selanjutnya Terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan surat dari Hasil pengujian Laboratorium dari Balai POM di Batam dengan Nomor: PP.01.01.3B.08.24.5084, tanggal 23 Agustus 2024, bahwa dua bungkus kristal bening total berat netto: 783,15 gram + (Positif) mengandung Metamfetamin, dan dari surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK-3752/L.10.12/Enz.1/08/2024, tanggal 22 Agustus 2024 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika,

“Dengan barang bukti (BB) adalah, 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat serbuk kristal diduga sabu seberat netto 783,15 (tujuh ratus delapan puluh tiga koma satu lima) gram, dengan perincian sebagaimana berikut; 781,01 (tujuh ratus delapan puluh satu koma nol satu) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan; 27,98 (dua puluh tujuh koma Sembilan delapan) gram sabu disisihkan untuk uji Laboratoris Kriminalistik; sisa pengembalian uji Laboratoris Kriminalistik 27,84 (dua puluh tujuh koma delapan empat) gram sabu untuk dimusnahkan; 2 (dua) gram sabu untuk pembuktian perkara di Pengadilan,” ungkapnya.

Tersangka ll a/n.Yuni alias Nong binti Suprianto Dengan laporan Polisi LP-A/93/VII/2024/SPKT-Kepulauan Riau; Rabu tanggal 31 Juli 2024;
sekira pukul 15.30 WIB; di pinggir Jalan Raya Tanjung Sebatak RT.01 RW.01 Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;

Melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai kronologi kejadian, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 15.15 WIB anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pinggir Jalan Raya Tanjung Sebatak RT.01 RW.01 Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun, Provinsi Kepri sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 15.30 WIB Anggota Opsnal Subdit 1 langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut selanjutnya tim opsnal melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 2 orang 1 perempuan dan 1 laki-laki yang mengaku bernama Yuni binti Suprianto dan Ririn Karunia alias Erin bin Ibrahim Dorani yang berada di Pinggir Jalan Raya Tanjung Sebatak RT.01 RW.01 Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun, Provinsi Kepri. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan didalam kotak rokok Ofo sebanyak 2 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat serbuk kristal diduga sabu yang sebelumnya diambil Rudi.

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

“Berdasarkan surat dari Hasil pengujian Laboratorium dari Balai POM di Batam dengan Nomor: PP.01.01.3B.08.24.4687, tanggal 5 Agustus 2024, bahwa dua bungkus kristal bening total berat netto: 41,51 gram + (Positif) mengandung Metamfetamin, dan dari Surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: SK-1821/L.10.12/Enz.1/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika,” ucapnya.

Sebagai barang bukti yang disita adalah,
2 bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 41,51 (empat puluh satu koma lima satu) gram, dengan perincian sebagaimana berikut;
29,51 (dua puluh sembilan koma lima satu) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan;
10 (sepuluh) gram sabu disisihkan untuk uji Laboratoris Kriminalistik;
2 (dua) gram sabu untuk pembuktian perkara di Pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti (BB) dilakukan berjalan dengan lancar,” tutupnya. (Ariyanto Nainggolan)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL