Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Terlibat Penganiayaan dan Pengeroyokan, 7 Pemuda diamankan Polisi

badge-check


					Terlibat Penganiayaan dan Pengeroyokan, 7 Pemuda diamankan Polisi Perbesar

Perusakan sebuah kantor sekretariat organisasi masyarakat (ormas) terjadi di Kota Sukabumi aksi saling serang terjadinya bentrokan ini antara ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Gerakan Reformis Islam (Garis). Akibatnya 1 orang dikabarkan mengalami luka.

Sukabumi, Infoindependen.com – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan peristiwa itu bermula dari anggota ormas PP sebagai debt collector yang manarik sepeda motor anggota ormas Garis. Tak terima motornya ditarik, puluhan anggota ormas Garis mendatangi kantor leasing dan mengambil kembali sepeda motor yang ditariknya, lalu melakukan pengeroyokan kepada salah satu anggota ormas PP.

“Dari ormas Garis mendatangi korban AM (27) dari pihak eksternal PT Wom Finance Sukabumi. AM adalah anggota ormas PP, korban AM tiba-tiba dipukul oleh E yang memicu anggota ormas Garis lainnya ikut memukul dan mendorong,” kata Rita, Senin (16/9/2024).

Kemudian, ormas Pemuda Pancasila melakukan aksi balas dendam dengan menyerang ke kantor sekretariat Garis di Kota Paris Timur, Cikole, Kota Sukabumi. Akibatnya, kantor tersebut porak poranda.

“Ormas Pemuda Pancasila dengan bersama-sama melakukan perusakan terhadap tempat kantor sekretariat ormas Garis dengan cara melempar menggunakan batu, balok dan juga dengan tangan kosong yang menyebabkan kantor tersebut rusak pada bagian kaca dan pintu,” bebernya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang pelaku hingga ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang dari ormas PP dan dua orang dari ormas Garis. Tujuh anggota ormas tersebut kini terancam Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan. (Lutfi)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL