Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman WNI Ilegal ke Kamboja dengan Modus Tawaran Kerja

badge-check


					Polisi Tangkap Pelaku Pengiriman WNI Ilegal ke Kamboja dengan Modus Tawaran Kerja Perbesar

Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta) kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan orang. Dalam operasi yang berlangsung pekan ini, Polisi menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan 14 (empat belas) Warga Negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Kamboja dengan modus tawaran pekerjaan menggiurkan.

Tangerang, Infoindependen.com – Para korban diberi iming-iming pekerjaan di Kamboja, seperti bekerja di perusahaan, restoran, hingga operator layanan pelanggan, namun semuanya dilakukan secara non-prosedural,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, Senin (16/9/2024).

Para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditangkap mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan melalui aplikasi media sosial seperti Telegram.

“Pelaku menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi,” ujar Reza.

Namun, korban tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri saat diamankan oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Penangkapan ini berlangsung di beberapa tempat, dengan waktu yang berbeda. Pada Rabu (11/9), polisi mengamankan delapan PMI di Terminal 2 Bandara Soetta. Lalu pada Jumat (13/9), satu PMI bersama dua tersangka inisial MZ dan PJ ditangkap. Sabtu (14/9) menjadi hari penangkapan terakhir, di mana lima PMI lainnya diamankan di dua terminal berbeda.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass rute Jakarta-Kuala Lumpur-Phnom Penh. Kedua tersangka, MZ dan PJ, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas. Ia menegaskan pentingnya melaporkan setiap indikasi perdagangan orang agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti.

“Modus perdagangan orang seringkali dimulai dari janji manis gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas,” ungkap Roberto. (red)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL