Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Mantan Kades di Sukabumi Diringkus Polisi, Korupsi Hingga Ratusan Juta Rupiah

badge-check


					Mantan Kades di Sukabumi Diringkus Polisi, Korupsi Hingga Ratusan Juta Rupiah Perbesar

Diamankan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN di Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2018-2019.

Sukabumi, Infoindependen.com – AS yang merupakan mantan kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, ini diduga memanfaatkan jabatannya dan menggelapkan DD ratusan juta rupiah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp201.192.053.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengaku, pihaknya telah melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi DD pada Desa Citamiang tersebut dan telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku hingga dua kali. Namun demikian, pemanggilan tersebut tidak diindahkan oleh AS, sehingga dapat diindikasikan bahwa AS melarikan diri.

“Terduga pelaku, AS yang saat itu tengah menjabat sebagai Kepala Desa Citamiang diduga menyalahgunakan Dana Desa atau DD yang bersumber dari APBN pada Desa Citamiang Kecamatan Kadudampit Tahun Anggaran 2018-2019 untuk kepentingan pribadi,” ujar Rita, kepada awak media, pada Sabtu (21/9/2024).

Ia mengatakan, AS diamankan pihaknya di sebuah rumah di Kampung Cijabon RT. 21/07 Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (17/9/2024). Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar 10 juta rupiah.

“Alhamdulilah pada hari Selasa, sekitar pukul 00.06 WIB, tersangka AS ini dapat kita amankan di rumah temannya di Kampung Cijabon, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Hingga saat ini, AS masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Lutfi)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL