Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Panitia PON XXI Aceh-Sumut Harus Bertanggung Jawab atas Perusakan Pohon Kayu Dilindungi di Sabang

badge-check


					Foto: Inilah besi yang dipaku pada pohon kayu dilindungi oleh panitia PON XXI Aceh-Sumut di Sabang. Perbesar

Foto: Inilah besi yang dipaku pada pohon kayu dilindungi oleh panitia PON XXI Aceh-Sumut di Sabang.

Panitia pelaksana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut diminta bertanggung jawab atas kerusakan pohon kayu raksasa yang dilindungi, atas perbuatan yang tidak baik dengan memaku tiang umbul-umbul yang terbuat dari besi.

Sabang, Infoindependen.com – Seperti yang terdapat di depan kantor Walikota Sabang, Jalan Diponegoro sejumlah pohon dilindungi disini dipaku tiang besi yang terpasang umbul-umbul PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024.

Entah apa yang terpikirkan oleh panitia pekan olahraga bertaraf nasional ini, sehingga seenaknya memaku pohon kayu yang berumur ratusan tahun itu, yang selama ini terjaga dan terawat dengan baik.

Terkait prilaku panitia PON XXI Aceh-Sumut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia – Kawasan Laut Hutan dan Industri (DPD LPLHI-KLHI) Kota Sabang Syukri angkat bicara.

Menurutnya, pemasangan spanduk atau umbul-umbul PON XXI Aceh-Sumut di pohon dengan sengaja memaku ini sangat tidak baik dan menyalahi aturan, karena pohon-pohon yang sudah berumur ratusan tahun itu merupakan pohon kayu dilindungi.

Dan wajar saja begitu diketahui kejadian tersebut membuat warga Sabang geram dan mengkritisi. Pasalnya, pelaku dinilai telah merusak lingkungan dan berbahaya bagi kelangsungan hidup kayu itu sendiri.

“Spanduk-spanduk itu berjajar di sepanjang pohon yang dilindungi berada disepanjang trotoar depan kantor Wali Kota Sabang, ini kan fasilitas publik tanpa memperhatikan estetika dan keamanan pengguna jalan.Karena mengganggu atau mencemari visual lanskap kota, merusak penampilan JPO itu sendiri, serta mengganggu mobilitas warga yang melintas,” ungkap Syukri.

Ia berharap tata kota dapat menertibkan jika ruang-ruang publik yang dipenuhi spanduk apalagi dipasang pakai paku .Ini sama saja mematikan pohon yang sudah ratusan tahun dijaga.

“Itu pohon pohon sudah sangat tua saya sangat berharap jangan ada lagi pasang spanduk di pohon pohon dengan cara memaku dan ini harus di tertibkan serta diberi peringatan tegas oleh pihak berwenang. Kita sekarang sedang melakukan penghijauan baik di RTH dan kawasan sumber air .ini malah melakukan percobaan mematikan pohon,” pungkasnya.

Pantauan media ini pada Sabtu (21/9/2024) sore, terlihat sejumlah tiang umbul-umbul dari besi masih terpaku di pohon-pohon raksasa dan berumur ratusan tahun itu. Padahal dilihat dari bentuk besi seharusnya tiang tersebut ditanam di tanah karena sudah dibuat cakar ayam. (Jalaluddin Zky).

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL