Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Kapolres Karimun Himbau Pendukung Paslon Tidak Saling Ejek Menjatuhkan di Medsos

badge-check


					Kapolres Karimun Himbau Pendukung Paslon Tidak Saling Ejek Menjatuhkan di Medsos Perbesar

Menjelang pesta demokrasi pilkada serentak tahun 2024, para paslon pendukung siap mendukung pasangan calon masing-masing dan memenangkannya. Dan saat ini para pasangan calon akan melaksanakan jadwal kampanye sesuai yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Karimun, Infoindependen.com – Menyikapi hal tersebut Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., Sabtu (28/09) kepada wartawan media ini menuturkan, “Kita menghimbau kepada seluruh pendukung pasangan calon, baik calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, untuk tidak saling ejek dan saling menjatuhkan antara pendukung paslon yang satu dengan pendukung paslon yang lain termasuk juga kemungkinan adanya ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik, terhadap pasangan calon lain melalui media sosial”.

Memasuki tahap kampanye, Pilkada 2024 telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan yang sudah ditetapkan KPU mulai (25/09-23/11). KPU telah menetapkan beberapa metode pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama kurang lebih 2 bulan. Untuk itu perlu kita ketahui bersama bahwa Kapolres Karimun menghimbau kepada para paslon serta pendukung paslon untuk menghindari Black Campaign dan Negative Campaign, tidak mengadu domba dan memecah belah, hoax, serta stop money politics. Tidak mengintimidasi dan memaksa kehendak, termasuk juga adanya upaya-upaya menjatuhkan pasangan calon lain.

“Dan mari sama-sama kita ciptakan suasana Pilkada 2024 ini aman, damai, dan kondusif,” imbuhnya.

Terkait kemungkinan adanya ujaran kebencian dari para pendukung pasangan calon, jika ada pihak-pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat (1) dan 2) jo Pasal 45A ayat (1) dan (2), yang berbunyi, pelaku penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Kapolres juga menambahkan, bilamana ada yang melanggar aturan tersebut silakan laporkan ke kantor Polisi dengan disertai bukti-bukti yang cukup. “Jika memenuhi unsur akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

“Sedangkan untuk pelanggaran administrasi dan pelanggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada, silahkan laporkan pada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun,tentunya juga harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup,” pungkasnya.

Sebagai arahan netralitas Polri oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., kepada seluruh personel Polres Karimun dalam Pilkada serentak tahun 2024 sebagai berikut :

1. Tidak berpihak kepada salah satu Paslon dalam pemilihan

2. Tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis

3. Tidak memberikan fasilitas apapun kepada setiap Paslon di saat berkampanye.

4. Fokus melaksanakan pengamanan tahapan Pilkada serentak tahun 2024

5. Pegang teguh aturan Pasal 28 UU No. 2 tahun 2002. (Ariyanto Nainggolan)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL