Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Bagi Perusahaan PKS Membuang Limbah Dialiran Sungai Sangsinya Sangat Berat

badge-check


					Bagi Perusahaan PKS Membuang Limbah Dialiran Sungai Sangsinya Sangat Berat Perbesar

Banyaknya keluhan masyarakat Desa Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru Provinsi Riau khusuanya di pinggiran Sungai Ukai anak sungai dari Sungai Siak terkait duggaan pencemaran Sungai Ukai akibat limbah Pabrik Pengolahan Sawit (PKS) PT. Monrad Tebing Tinggi Okura, Kec. Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mendapat tanggapan serius dari masyarakat yang mengantungkan hidup sebagai nelayan di pinggiran Sungai Ukai. Masyarakat mendesak instansi terkait memberikan sanksi berat terhadap perusahaan yang terbukti membuang limbah ke sungai di daerah tersebut.

Riau, Infoindependen.com – Pada 23 September 2024 masyarakat terkejut soal ikan dan udang mati di sungai, air sungai berubah warna di bawah jembatan Sungai Ukai, Okura Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Riau diketahu masyarakat sekira pukul 9.00 WIB. Di ketahui sekitar 10 kilometer dari muara Sungai Ukai menuju Sungai Siak ada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Monrad.

Temuan lain terjadi pada ikan, udang dan keanekaragaman hayati air tawar yang mati di aliran Sungai Ukai pada Senin 23 September 2024. Diduga mati nya ikan, udang dan keanekaragaman hayati air tawar akibat pembuangan limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Monrad sudah berjalan dari malam hari tanggal 22 September 2024.
Pada saat itu, terpantau di lokasi jembatan Muara Sungai Ukai warga ramai-ramai turun ke sungai untuk mengambil ikan yang sudah mati diduga limbah PKS PT Monrad. Terlihat juga pihak perusahaan turun langsung memantau dari jembatan muara Sungai Ukai menggunakan mobil dobel kabin warna putuh, yang diketahui dari warga sebagai Humas Perusahan PKS.

Setelah kejadian ikan dan udang banyak yang mati, pihak perusahaan PKS PT Monrad terelihat mondar mandir memantau dari jembatan Muara Sungai Ukai menggunakan mobil dobel kabin putih, dan pihak perusahaan berbincang-bincang dengan beberapa warga di sektaran jembatan Muara Sungai Ukai.

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kenerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau, Hendriansyah mendengarkan keluhan pencemaran limbah yang diterimanya dari masyarakat yang mendapati pembuangan limbah pengolahan sawit ke sungai, Ia dengan tegas mengatakan sanksinya sangat berat.

“Bagi Perusahaan yang membuang limbah dari Pabrik Kelapa Sawit Sangsinya sangat berat karena sanggat jelas melanggar aturan. Karena limbah Pabrik Kelapa Sawit bukan terkatagori limbah biasa,” kata Ketua DPW LP2NP Riau, Jumat (18/10/2024).

Menyikapi keluhan masyarakat Desa Okura khususnya masyarakat pinggiran Sungai Ukai, Dia meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau transparan dalam hasil Uji Laboratorium (Uji lab) limbah PT Monrad yang diduga dengan sengaja membuang limbah ke sungai dimana air sungai tersebut digunakan warga sekitar untuk mandi, mencuci dan mencari hayati dengan kata lain menggantungkan hidup di Sungai Ukai.

“Kami minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau untuk menguji Limbah PT Monrad tersebut dan harus transparan,” tegasnya.

Hendriansyah juga meminta kepada DLH untuk mengecek secara detail kolam pengolahan limbah perusahaan tersebut serta mengumpulkan bukti-bukti dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

“Ini harus dilakukan untuk menjadi dasar rekomendasi DLH kepada pihak terkait dalam mengambil tindakan dalam membuat putusan sesuai aturan yang berlaku terhadap perusahaan yang diduga mencemari linkungan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Ketua DPW LP2KP meminta terhadap instansi terkait harus bertindak tegas terhadap perusahan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di Provinsi Riau.

“Jika terbukti terkait hal tersebut kami meminta instansi terkait harus bertindak tegas terhadap perusahan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di Kabupaten Kubu Raya,” pungkasnya.

Sesuai sangsi pada BAB XV ketentuan pidana Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor : 32Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau bakukriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara palingsingkat 3 (tiga) Tahun dan paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan di denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Terkait adanya dugaan pencemaran limbah PKS PT Monrad, awak media mengkonfirmasikan kepada pihak perushaan melalu konfirmasi tertulis kepada Pimpinan PT Monrad. Dan awak media juga mengkonfirmasikan kepada Humas PKS PT Monrad melalui pesan WhatsApp (WA).

Sampai berita ini dimuat, pihak dari perusahaan PKS PT Monrad tidak memberikan tanggapan konfirmasi awak media. (dan)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL