Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Kejari Sabang Melaksanakan Uqubat Cambuk Pelanggar Syariat Islam

badge-check


					Foto: Terhukum saat dicambuk oleh Algojo di kantor Kejaksaan Negeri Sabang. Perbesar

Foto: Terhukum saat dicambuk oleh Algojo di kantor Kejaksaan Negeri Sabang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jalan T Umar, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Jumat (25/10/2024).

Sabang, Infoindependen.com – Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Hukum Cambuk tersebut Sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dalam pelaksanaan hukum cambuk ini turut dihadiri para pejabat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang

Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H., dan ikut disaksikan oleh Forkopimda Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya.

Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan terhadap dua orang terdakwa Perkara dalam perkara Hukum Jinayat masing-masing Marbawi bin Abdullah (Alm).

Yang bersangkutan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk sebanyak 30 kali dikurangi masa tahanan menjadi 26 kali.

Kemudian Fajri Tomi bin Zainal Abidin (Alm) dia ini melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk sebanyak 12 kali dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat
melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254,
pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Sabang, untuk mempersiapkan Petugas Pecambuk,
Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa Kesehatan terpidana
sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan.

“Selanjutnya Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk., demikian disampaikan Kajari Milono Raharjo, S.H., M.H.

Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Sabang mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak terkait dalam membantu pelaksanaan kegiatan ini.

“Kami tidak dapat melaksanakan tugas ini tanpa adanya kerjasama dan bantuan semua pihak, untuk itu tiada kata lain selain terima kasih kepada seluruh instansi pemerintah yang ada di Sabang,” ucapnya.

Kajari berharap kepada masyarakat Sabang, agar menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum baik pidana maupun syariat Islam. Karena segala bentuk pelanggaran hukum itu adalah pembuat salah yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (Jalaluddin Zky)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL