Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Pemberhentian Wakil Rektor II Unand Terbukti Bertentangan Dengan Hukum dan Dibatalkan PTUN Padang

badge-check


					Foto: Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., Koordinator Tim Kuasa Hukum. Perbesar

Foto: Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., Koordinator Tim Kuasa Hukum.

Bahwa sebelumnya telah terjadi perselisihan hukum atas Surat Keputusan Rektor Unand Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Unand yaitu Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., sebagai Wakil Rektor yang baru 3 bulan diangkat menjadi Wakil Rektor. 

Padang, Infoindependen.com – Adapun alasan pemberhentian adalah karena Dr. Khairul Fahmi dianggap tidak memenuhi persyaratan diangkat sebagai Wakil Rektor II karena dianggap tidak memiliki pengalaman manajerial setidaknya selama 2 tahun setingkat kepala depertemen.

Merespon Pemberhentian tersebut, Dr. Khairul Fahmi, SH.MH yang juga merupakan salah satu anggota Panelis pada Debat Capres 2024 yang lalu, mengajukan surat keberatan kepada Rektor karena alasan pemberhentian tersebut dianggap keliru secara hukum dan bukan merupakan Tindakan yang mencerminkan tata Kelola perguruan tinggi yang baik, pemberhentian dilakukan dikarenakan desakan pihak Majelis Wali Amanat tanpa memiliki dasar dan alasan yuridis sehingga dipastikan SK tersebut menyalahi hukum karena faktanya saat diangkat Khairul Fahmi pernah menjabat sebagai asisten rektor dan staff ahli rektor selama 2 tahun lamanya dan menjabat menjadi wakil dekan II fakultas Hukum Universitas Andalas selama 1 tahun 6 bulan;

Surat keberatan yang diajukan oleh Dr. Khairul Fahmi tersebut tidak mendapat respon dari pihak rektor, sehingga penyelesaian perselisihan untuk menguji apakah SK Pemberhentian tersebut telah tepat ataupun keliru, maka Khairul Fahmi didampingi 17 orang Tim Penasehat Hukum dari PBHI Sumbar mengajukan Gugatan Pembatalan SK Pemberhentian tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang (Perkara Nomor 13/G/ 2024/PTUN. PDG.

Setelah berjalannya proses pemeriksaan persidangan yang dimulai pada bulan juni 2024 yang lalu, berdasarkan proses pembuktian dengan bukti surat dari Penggugat sebanyak 36 dokumen dan 2 orang saksi fakta serta 2 orang ahli akhirnya pada hari ini 29 Oktober 2024, perkara telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Padang mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.

Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Khairul Fahmi, menyampaikan, “Dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, membatalkan dan memerintahkan Tergugat (Rektor) untuk mencabut Surat Keputusan dan Memerintahkan Memulihkan Harkat dan Martabat Klien kami seperti sedia kala sebagai wakil rektor II, maka telah jelas dan terang semua yang kami perjuangkan bersama klien kami adalah telah tepat dan sejalan dengan hukum, sebaliknya menurut hukum rektor dan Majelis Wali Amanat telah keliru ;

Untuk itu kami menegaskan dengan adanya putusan ini dapat dijadikan pelajaran untuk kedepan dan berbenah agar tata Kelola perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi sebesar Universitas Andalas tidak dijalankan dengan “suka-suka”, namun ada aturan yang harus ditaati, tidak dibenarkan memberhentikan seseorang karena adanya desakan pihak-pihak tertentu, karena alasan suka atau tidak suka kepada seseorang, lalu dicari-cari alasannya agar orang diberhentikan.

Kami sebagai Alumni Universitas Andalas juga menyayangkan adanya persoalan seperti ini, apalagi sampai harus berujung kepada pengadilan, namun kami sebagai alumni juga tidak dapat tutup mata atas persoalan tata kelola yang sewenang-wenang.
padahal jika dari awa rektor merespon keberatan klien kami, keberatan tersebut dibaca baik-baik dan dianalisa dengan benar, maka perselisihan tidak perlu sampai sejauh ini, apalagi saat ini jabatan WR II yang sebelumnya dijabat oleh klien kami saat ini telah diisi oleh orang lain, sehingga akan semakin rumit bagi pihak Rektor tentunya, namun hal tersebut mau /tidak mau, suka/ tidak suka, sudah menjadi perintah pengadilan, hal ini terjadi sebagai konsekuensi atas tindakan rektor yang keliru dalam memberhentikan klien kami maka pengadilan telah menghukum dengan memerintahkan Rektor untuk memulihkan harkat, martabat dan jabatan klien kami Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., sebagai WR II Universitas Andalas. (red

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL