Menu

Mode Gelap
Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN Polres Purwakarta Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim Kejagung Tegaskan Isu Keterlibatan Kajari Purwakarta dalam Kasus Trio BGN: Hoaks Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

NASIONAL

Polsek Tebing Amankan Pelaku Pengancaman dan Penyebaran Video Asusila di Karimun

badge-check


					Polsek Tebing Amankan Pelaku Pengancaman dan Penyebaran Video Asusila di Karimun Perbesar

Polsek Tebing amankan seorang pria berinisial M (29), diduga terlibat dalam kasus pengancaman dan penyebaran video asusila terhadap seorang perempuan berinisial S (38) di wilayah hukum Polsek Tebing. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 31 Oktober 2024. Kasus ini mencuat akibat aksi pelaku yang tidak hanya mengancam korban secara fisik, tetapi juga menyebarkan video pribadi korban di media sosial, Kamis (31/10/2024).

Karimun, Infoindependen.com – Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tebing AKP S. Binsar Samosir, S.H., M.H., kepada wartawan media ini Kamis (31/10) mengatakan, peristiwa ini berawal pada Rabu (29/10) ketika korba (seorang ibu rumah tangga) kembali ke rumahnya di Perumahan Gladiola III, Tebing, bersama temannya. Di dalam rumah, korban mendapati pelaku telah berada di kamarnya. Pelaku, yang diketahui merupakan mantan kekasih korban, langsung mengancam korban dengan mencekik lehernya dan mengacungkan pisau. Dengan hal tersebut situasi berhasil diredam setelah korban dan temannya, Miranda, berteriak meminta pertolongan, yang membuat pelaku akhirnya panik dan melarikan diri.

Selain pengancaman, kasus ini melibatkan penyebaran video pribadi korban yang diduga dilakukan pelaku melalui akun Facebook korban yang berhasil diretas. Beberapa teman korban menerima video tersebut, yang membuat korban merasa tertekan dan terancam.

Setelah korban melaporkan,Polsek Tebing bergerak cepat melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan pelaku di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Karimun. Maka dengan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal pengancaman dan penyebaran konten asusila yang dapat memberikan efek jera.

Untuk itu (Binsar-panggilan akrabnya-red) mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi dan media sosial mereka. “Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat Karimun akan bahaya penyalahgunaan media sosial dan pentingnya menjaga privasi di dunia digital,” tutupnya.

Pantauan media ini dilapangan, Semenjak AKP. Binsar Samosir, S.H., M.H., resmi dilantik memangku jabatan Kapolsek Tebing oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., beberapa waktu lalu, Binsar langsung melaksanakan tugas dengan hal yang positif dengan mengutamakan kepentingan masyarakat mulai dari kerjasama dengan masyarakat membersihkan lingkungan demi menjaga Kamtibmas yang aman,nyaman dan kondusif. (Ariyanto Nainggolan)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL