Merespon kinerja Bawaslu Kabupaten Purwakarta terkait pemanggilan beberapa awak media yang bertugas di Purwakarta, Pimpinan Redaksi Media Nasional Infoindependen.com mengecam Bawaslu sebagai pihak yang mengawasi jalannya pesta demokrasi di Indonesia, Sabtu (02/11/2024).
Jakarta, Infoindependen.com – Menurut Ir. James Gordon Simanjuntak, Pimred media Infoindependen.com, tindakan Bawaslu Kabupaten Purwakarta memanggil dan memeriksa para awak media yang mengekspos temuan dugaan pelanggaran Pemilu, telah mencederai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
“Dalam Pasal 2 Undang-undang No. 40 Tahun 1999, sangat jelas ditegaskan bahwa Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” bebernya.
“Pada pasal 4 dinyatakan, Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tambahnya.

Foto: Ir. James Gordon Simanjuntak, Pimpinan Redaksi media nasional Infoindependen.com.
“Dari kedua pasal tersebut di atas saja, seharusnya Bawaslu Kabupaten Purwakarta memahami tugas-tugas jurnalis, sehingga hasil karya awak media dapat dijadikan sumber investigasi oleh Bawaslu,” imbuhnya.
“Apakah Komisioner di Bawaslu Kabupaten Purwakarta belum memahami tugas dan fungsi Wartawan?,” ungkap James.
“Aparat penegak hukum saja tidak semena-mena memanggil awak media apabila ada pemberitaan dugaan kasus korupsi, tetapi APH segera menindaklanjuti hasil pemberitaan media dengan melakukan penyelidikan,” cetusnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, sudah ada 4 orang awak media yang dipanggil pihak Bawaslu Kabupaten Purwakarta terkait pemberitaan dugaan pelanggaran Pemilu, sehingga menjadi bahan gunjingan di kalangan jurnalis yang bertugas di kabupaten terkecil di Provinsi Jawa Barat tersebut.
Pimpinan Redaksi media nasional Info Independen meminta Bawaslu RI agar turun ke Kabupaten Purwakarta, untuk mengevaluasi kinerja bawahannya (Kontributor: Jimmy)






