Satresnarkoba Polres Karimun musnahkan narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi. Kegiatan yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., didampingi Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K., di lobi Utama Polres Karimun, Selasa (19/11/2024).
Karimun, Infoindependen.com – Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tg. Balai Karimun Yona Lamerossa Kataren, S.H., M.H.. Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi, S.H., M.H.. Komandan Kodim 0317/Tbk Letkol Inf. Ida Bagus Putu Mudita, Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun diwakili Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Muhammad Iqbal Reza, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tbk Zulmanur Arif, S.H., M.H., Kepala Rutan Kelas II-B Tg. Balai Karimun Arjiuna, A.Md.I.P., S.H., M.Si., Kepala BNN Kab. Karimun diwakili Penyidik BNN Aidil Amril, S.H., Penasehat Hukum Ridwan, S.H., dan Linda, S.H., Tokoh Masyarakat Kab. Karimun H. Abu Samah dan Ketua DPC GAN A. Sani.
Sedangkan tempat kejadian perkara ada dibeberapa wilayah Kec. Karimun, Kab. Karimun terdiri dengan tersangka 3 orang laki-laki;
Wilayah Kec. Meral Kab. Karimun terdiri dengan tersangka 6 orang laki-laki;
Wilayah Kec. Tebing terdiri dengan tersangka 2 orang laki-laki;
Wilayah Kec. Kundur terdiri dengan tersangka 1 orang laki-laki;
Wilayah Kec. Kundur Utara terdiri dengan tersangka 1 orang laki-laki.
Kapolres Karimun AKBP. robby Topan Manusiwa, SIK, SH, Selasa (19/11) kepada sejumlah wartawan menuturkan, berdasarkan LP-A/47/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 07 NOVEMBER 2024, dengan tersangka Steven Erlangga Bin Michael (SE), dengan barang bukti (BB) 4 (empat) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 200,15 gram. (Barang bukti berasal dari Malaysia/ Jaringan Internasional).
Berikutnya berdasarkan LP-A/48/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 08 NOVEMBER 2024, dengan tersangka, Untung Syaputra Syamsufin (US) dan Ferry Juliansyah Bin Basran Efendi (FJ), dengan barang bukti (BB) 5 (lima) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 223,57 gram;
– 200 (dua ratus) butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna hijau dengan berat bersih 84 gram (Barang bukti berasal dari Malaysia/ Jaringan Internasional) dengan Pasal yang disangkakan untuk 2 laporan Polisi diatas melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk LP-A/44/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 26 OKTOBER 2024, dengan tersangka Rizki Frenadi Bin Jhon Freze (RF), dengan barang bukti (BB) 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,55 gram; 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil ekstasi yang berlogo Rolex berwarna orange dengan berat netto 3,40 gram.
Dan selanjutnya LP-A/45/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 06 NOVEMBER 2024. dengan tersangka, Kurnia Illahi alias Nia Bin Tambi (KI); dan Panji Anom alias M. Yakub (DD), dengan barang bukti (BB) 18 (delapan belas) paket narkotika diduga jenis shabu berat netto 2,87 gram.
selanjutnya untuk LP-A/01/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK BALAI/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 14 NOVEMBER 2024, engan tersangka, Ade Yansyah Bin Ruslan (AY), dengan barang bukti (BB) 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 0,41 gram.
Berikutnya untuk LP-A/01/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK MERAL/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 14 NOVEMBER 2024, dengan tersangka, Rahmad Dani alias Angin Bin Ikhwan Pawa (Inisial AD) dan Teguh Dermawan alias Teguh Bin Ali Umar (TD), L dan Mahadi alias Andi Bin Puriyanto (MI).
Untuk barang bukti (BB) 9 (sembilan) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,72 gram.
Selanjutnya LP-A/04/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 13 NOVEMBER 2024, dengan tersangka Devi Yanto Erwandi Anggara (DY) dengan barang bukti (BB) 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,21 gram.
Berikutnya dengan LP-A/04/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK KUNDUR/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 09 NOVEMBER 2024, dengan tersangka Junaidi (JI), dengan barang bukti (BB) 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 2,62 gram.
Sedangkan dengan . LP-A/01/XI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK KUNDUR UTARA/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 07 NOVEMBER 2024, dengan tersangka Nasaruddin alias Nas Bin Usman (NS).
Dan barang bukti (BB) 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat netto 0,05 gram.
Sedangkan Pasal yang disangkakan untuk 7 laporan Polisi diatas, melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan,untuk LP-B/50/X/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 22 Oktober 2024, untuk tersangka Angga Anrianda Bin Indriadi (AA) dengan tempat kejadian perkara di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Kec. Karimun, Kab. Karimun.
“Sebagai barang bukti (BB) 3 (tiga) paket narkoba diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik hitam dengan berat bersih 118,12 gram kemudian disisihkan dengan berat 11 gram untuk dibawa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di Pengadilan dan sisa dengan berat bersih 107,12 gram untuk dimusnahkan,” tuturnya.
Selanjutnya untuk,LP-B/51/X/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 24 Oktober 2024. dengan tersangkanya masih dalam lidik dan tempat kejadian perkara di Hutan Bakau pinggir Pulau Telunjuk Kel. Pasir Panjang, Kec. Meral Barat, Kab. Karimun dengan barang bukti (BB) 7 (tujuh) bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus kemasan Teh Cina merk Guan Yin Wang dengan berat bruto 7.712 gram, kemudian disisihkan dengan berat netto 87,81 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dimusnahkan serta sisanya dengan berat bruto 7.624,19 gram untuk dimusnahkan;
2 (dua) bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 1.631 gram kemudian disisihkan dengan berat netto 40,38 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dimusnahkan serta sisanya dengan berat bruto 1.590,62 gram untuk dimusnahkan.Melanggar Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
“Total barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, 9.450,12 (sembilan ribu empat ratus lima puluh koma satu dua) gram,” imbuhnya.
Pelaksanaan kegiatan Press Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti T.P. narkotika jenis sabu dan pil ekstasi oleh Satresnarkoba Polres Karimun, situasi dalam keadaan aman dan terkendali. (Ariyanto Nainggolan)






