Menu

Mode Gelap
Diduga Oknum Kades Lakuakan Korupsi Atau Penyalahgunaan Wewenang, Dengan Meminta Sejumlah Uang Dari Hasil Jual Kebun Kelapa Sawit Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka Lemah Pengawasan, Proyek Puskesmas Naman Teran Diduga Menggunakan Material yang Tidak Sesuai RAB Kejagung Tetapkan Mantan Menteri Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Perkara Chromebook Akun-Akun Medsos Diduga Hasut Aksi Anarkis Berhasil Diungkap Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Istiqlal Jakarta

NASIONAL

Bareskrim Tetapkan Karyawan Batan Tersangka Penyimpan Zat Radioaktif Di Tangsel

badge-check


					Bareskrim Tetapkan Karyawan Batan Tersangka Penyimpan Zat Radioaktif Di Tangsel Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan karyawan Batan berinisial SN sebagai tersangka kasus temuan tumpukan barang mengandung zat radioaktif yang ditemukan di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ”tutur Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Agung Budijono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Menurut Brigjen Agung, tersangka menyimpan secara ilegal barang-barang mengandung zat radioaktif itu di rumahnya. SN sendiri merupakan karyawan yang Batan yang akan pensiun pada April 2020.

“Ada 26 saksi yang dimintai keterangan mulai RT, RW, dan seterusnya. Kemudian ada dari rekan Batan dan Bapeten. Nah Bapeten ini yang mengeluarkan terkait masalah perijinan. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin, ”jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Jenderal bintang satu ini, pihaknya masih mendalami keterkaitan temuan limbah radioaktif yang mengkontaminasi tanah di sekitaran Perumahan Batan dengan barang bukti di rumah SN. Dia kini terancam kurungan penjara di bawah lima tahun.

“Kita sedang melakukan proses pendalaman terkait dengan barang. Barbuk itu kalau di tindak pidana umum kita bisa ambil sendiri. Kalau ini barang tidak bisa kita ambil sendiri dan ada alatnya khusus, sehingga kita akan koordinasikan. Akan kita pendalaman apakah sama barbuk dengan temuan di lapangan, ”ucapnya.     (red)

 

 

Sumber: Humas Polri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

11 September 2025 - 18:26 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Istiqlal Jakarta

6 September 2025 - 14:18 WIB

Camkan! Pesan Tegas Jaksa Agung Kapada Jaksa Yang Baru Lulus PPPJ Angkatan Ke-82

6 September 2025 - 14:03 WIB

Pemerintah Pastikan Penanganan Situasi Nasional Sesuai Koridor Hukum dan HAM

6 September 2025 - 13:40 WIB

Menteri Komdigi Apresiasi Hasil Kongres Persatuan PWI

3 September 2025 - 21:28 WIB

Trending di NASIONAL