Menu

Mode Gelap
Dihadiri Menteri dan Tokoh Nasional, Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara Diresmikan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

NASIONAL

Lapas Narkotika Lakukan Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H Bagi Napi Secara Simbolis

badge-check


					Lapas Narkotika Lakukan Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H Bagi Napi Secara Simbolis Perbesar

Dalam rangka peringatan hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau laksanakan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 secara simbolis kepada Narapidana (Napi) di Aula Klinik Pratama Lapas Narkotika Rumbai, Jum’at (28/03/2025).

Riau, Infoindependen.com – Acara pemberian remisi ini juga dilaksanakan serentak di seluruh Lapas dan Rutan se-Indonesia yang berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan diikuti secara virtual oleh seluruh satuan kerja.

Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol. Drs. Mashudi, serta mendapat sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andiranto. Dalam sambutannya, Dirjenpas menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap mereka dapat terus mempertahankan sikap positif ini hingga nantinya kembali ke masyarakat,” ujar Dirjenpas, Irjen Pol. Drs. Mashudi.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andiranto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial WBP.

Sebanyak 1052 narapidana Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai berbahagia karena mendapatkan remisi khusus dalam rangka merayakan Idul Fitri tahun ini. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut : Remisi Khusus (RK) I, 15 Hari : 28 orang, 01 Bulan. : 802 orang, 1 Bulan 15 Hari : 201 orang, 02 Bulan. : 21 orang, dan Remisi Khusus (RK) II Nihil. (hen)

Baca Lainnya

PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik

3 Mei 2026 - 14:49 WIB

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Malaysia

26 April 2026 - 11:52 WIB

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

22 April 2026 - 22:20 WIB

Bekali Calon Danyon dan Danki, Kasad: Selesaikan Tugas dengan Kinerja Terbaik

17 April 2026 - 00:07 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

13 Maret 2026 - 19:12 WIB

Trending di NASIONAL