Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Polisi mengungkap salah satu tersangka berinisial MS (32) menjadikan ipar dan keponakannya sebagai korban.
Jakarta, Infoindependen.com – Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Nurul Azizah mengatakan, hasil penyelidikan telah ditemukan ada 3 orang korban berjenis kelamin perempuan terdiri dari 1 dewasa usia 21 tahun dan 2 anak usia 8 dan 12 tahun di Jawa Tengah.
“Hubungan pelaku dan korban dewasa adalah adik ipar dan hubungan pelaku dengan anak korban adalah paman,” ujar dalam jumpa pers, Rabu (21/5/2025).
Nurul mengatakan tersangka ditangkap Senin (19/5) kemarin. Tersangka MS membuat foto dan video terhadap korban. Tersangka membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan pada semua korban. Khusus pada anak korban telah dilakukan pencabulan.
Menurut Nurul, ada seorang anak usia 7 tahun di Bengkulu yang menjadi korban grup ‘Fantasi Sedarah’. Pelaku diketahui berinisial MJ (25) dan ditangkap pada Senin (19/5) kemarin.
Korban anak merupakan tetangga pelaku. Brigjen Nurul mengatakan korban telah dicabuli sebanyak 3 kali.
“Hubungan tersangka dengan anak korban adalah tetangga. Modus dicabuli 3 kali,” ucapnya.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan fisik, nonfisik, eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik dan perbuatan cabul terhadap anak. (Red)