Desa Pangkalan Indarung adalah desa yang terletak di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Dimana Kantor Desa diduga saat di kunjungi saat jam kerja, Kantor Desa tersebut digembok/tutup, tidak ada aktivitas pelayanan masyarakat, pada Senin 21 April 2025 pagi sekira pukul 09:45 WIB yang lalu hingga kini.
Kuansing, Infoindependen.com – Tim awak media mendatangi Kantor Desa Pangkalan Indarung untuk melakukan peliputan dan investigasi terkait dugaan pembukaan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang diduga Pemerintah Desa (Pemdes) Pangkalan Indarung telah mengeluarkan surat dalam kawasan, sehingga para cukong berani menggarap hutan puluhan hektare bahkan ratusan, untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
“Sangat kita sayangkan Kantor Desa tutup saat jam kerja, padahal kita mau bersilaturahmi dengan Pemerintah Desa Pangkalan Indarung, dan ini adalah pelanggaran secara administratif terhadap kedisiplinan pelayanan publik, khususnya masyarakat Desa Pangkalan Indarung,” ucap koordinator liputan media ini.
Saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA) kepada Camat Singingi, Saparman terkait Kantor Desa Pangkalan Indarung yang sering tutup dan digembok saat jam kerja, Camat Singingi menjawab, oke terima kasih infonya, nanti saya komfirm ke Pemdes Pangkalan.
Untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut, awak media meminta kepada Camat Singingi nomor Destri Yeni, S,Pdi selaku PJ Kepala Desa Pangkalan Indarung, karna ibu PJ tidak ada ditempat, saat tim wartawan mendatangi Kantor Desa, kosong tidak ada satu orang pun dari Pemdes pangkalan Indarung yang bisa di tenui.
Untuk pelayanan terhadap masyarakat tidak ada masyarakat yang tidak kami layani pak, sampai malam masyarakat datang kerumah masih kami layani pak. Soalnya masyarakat kami kalau siang mereka sibuk, jadi kalau berurusan itu malam atau kapan mereka ada waktu aja pak,” jelas Destri Yeni PJ Kepala Desa Pangkalan Indarung.
“Betul sekali pak, mungkin kami selaku Pemdes kurang disiplin. tapi untuk kedepannya kami akan lebih meningkatkan kedisiplinan kami pak,” tutup Pj Kades melalui sambungan pesan WhatsApp.
Sekretaris Desa (Sekdes) Pangkalan Indarung melalui Camat Singingi memberikan klarifikasi, inzin pak Camat, ndak dapat kabar info orang tu turun ke Desa. Pj denganPpmdes ada kegitan ke Bank Riau mengaktifkan cms banknriau pak. Mungkin bisa di konfirmasi PJ yang mana di hubungi nya pak. Ini klarifikasi dari Sekdes yang disampaikan Camat Singingi.
Sanksi yang diberikan kepada Kantor Desa yang sering tutup tergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi administrasi bisa berupa teguran lisan atau tertulis, sementara sanksi pemberhentian bisa diberlakukan jika pelanggaran serius dan tidak ada perbaikan.
Sanksi yang bisa diberikan, teguran, sanksi ini bisa berupa teguran lisan atau tertulis, terutama jika pelanggaran berupa ketidaksesuaian jam kerja atau kurangnya layanan publik.
Pemberhentian sementara, jika sanksi administrasi tidak dilaksanakan, bisa dilakukan pemberhentian sementara dari jabatan. Pemberhentian dapat dilakukan jika ada pelanggaran serius yang tidak bisa diabaikan atau tidak ada perbaikan setelah sanksi administrasi diberikan.
Penurunan Jabatan, sanksi ini dapat diberikan jika pelanggaran terkait dengan tugas dan kewenangan perangkat desa. Penurunan Gaji, sanksi ini juga bisa diberikan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa.
Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, sanksi ini merupakan sanksi yang paling berat dan diberikan jika pelanggaran sangat serius.
Ketentuan Hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur mengenai sanksi yang dapat diberikan kepada perangkat desa, termasuk Kepala Desa. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa juga memberikan rincian mengenai sanksi yang bisa diterapkan.
Penting untuk diketahui, sanksi yang diberikan harus sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan. Pemberhentian Kepala Desa dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota.
Jika Kantor Desa sering tutup tanpa alasan yang jelas dan mengganggu pelayanan publik, maka Kepala Desa atau perangkat desa yang bertanggung jawab bisa diberikan sanksi administrasi. Jika pelanggaran terus berlanjut dan tidak ada perbaikan, maka sanksi pemberhentian bisa dipertimbangkan. (Tiem)