Terkait informasi dari masyarakat kepada awak media, bahwa kegiatan penampung dan sekaligus pengelolaan kayu diduga Illegal Logging (Illog), seperti yang di jelaskan masyarakat benar adanya somil di daerah Rakit Gadang Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri tersebut milik inisial V.
Kampar, Infoindependen.com – Dari hasil investigasi dan liputan awak media di Rakit Gadang Desa Lipat Kain Selatan, Jumat (13/06/2025) di somil yang begitu bebasnya mengelola dan menampung kayu Illegal Logging diduga tanpa izin apapun. Baik izin penebangan kayu, izin penampungan, juga izin pengelolaan kayu dan izin somil.
Awak media juga mendapatkan nama yang diduga pemilik somil tanpa izin tersebut dari masyarakat inisial V. V pemilik meja mesin somil dan penampung kayu di daerah Rakit Gadang Desa Lipat Kain Selatan yang beraktivitas sudah cukup lama.
Awak media menggali informasi dari masyarakat dan siapa yang punya somil illegal tersebut, jelas masyarakat mengetahui siapa yang punya dan siapa namanya, tetapi anehnya kenapa tidak pernah tertangkap.
“Kami berharap kepada Polda Riau dan Polres Kampar, tindak tegas adanya somil liar yang masih berdiri sampai saat ini, khususnya di wilayah Rakit Gadang Desa Lipat Kain Selatan, menduga lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat terkait dan dinas terkait seperti Kehutanan dan Perkebunan serta jajarannya di tingkat Kabupaten, pihak Aparat Penegak Hukum khususnya Kepolisian harusnya sudah bisa bertindak, bahwa UU melarang hal tersebut,” imbuh masyarakat yang indititas nya tidak ingin di sebutkan.
Tapi anehnya, jajaran Dinas Kehutanan di Kampar baik dari tingkat Provinsi termasuk Kapolda dan di tingkat Polres tidak pernah terlihat melakukan tindakan kepada somil tersebut,” terang Masyarakat.
“Masyarakat meminta kepada Polda Riau, Polres Kampar dan instasi terkait lainya, agar segera menghentikan dan menangkap para pengelola kayu dan penyedia somil juga pelaku pemasok illegal logging,” tutupnya.
Untuk memastikan kepemilikan dan aktivitas somil, media konfirmasi kapada inisial V melalui pesan WhastApp terkait aktivitas somil. Hingga berita ini dimuat, sumber tidak memberikan tanggapan dan sekedera di baca pesan masuk.
Karena berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015, Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan No: P.41/Menhut-II/ 2014, maka kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan atau peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, dilaksanakan secara self assessment melalui SIPUHH. Dan juga UU 41 Tahun 1999 Pasal 50 dan UU No 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan perusakan hutan (P3H).
Terkait adanya diduga aktivitas somil melakukan Illegal Loging di Rakit Gadang Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri, awak media melalui pesan WhatsApp (WA) mengkonfirmasikan kepada Kapolsek Kampar Kiri Kompol Muhammad Daud, SH, Minnggu (15/06/2025). Hingga berita ini dimuat, Kapolsek Kampar Kiri tidak memberikan tanggapan. (Hen)