Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

3 Tahanan Kabur Dari Lapas, Sembunyi Disemak-Semak Hutan Berhasil Di Tangkap

badge-check


					3 Tahanan Kabur Dari Lapas, Sembunyi Disemak-Semak Hutan Berhasil Di Tangkap Perbesar

Tajungbalai, infoindependen.com – Tiga orang tahanan Polres Tanjungbalai yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) klasII B Tanjungbalai Asahan(TBA), Sumatra Utara (Sumut) kabur dengan memanjat tembok gunakan seutas kain. Berkat kerja keras petugas, akhirnya ketiganya tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap di persembunyiannya di semak-semak hutan.

Kalapas Klas IIB Tanjungbalai Asahan, Jayanta dengan didampingi Kasat Narkoba, AKP Putra Jani Purba dan Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri, KPLP Lapas Klas II B, Monang Saragih, bahwa tiga orang tersangka warga binaan berhasil melarikan diri dengan menggunakan kain basah yang disimpulkan kepada kedua besi baja dan kemudian diputar hingga besi baja tersebut bengkok dan membuat ketiga tersangka berhasil keluar dari jeruji besi baja ini.

Tersangka yang berhasil kabur, namun telah berhasil diamankan kembali berkat bantuan masyarakat sekitar TKP tempat mereka bersembunyi. “Dibantu personil Polres Tanjung Balai bersama beberapa awak media yang ada dilokasi dengan menyisir hutan tempat persembunyian tersangka, ”sebut Jayanta.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha melalui Kasubag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan  menyampaikan, bahwa tersangka berhasil diamankan di daerah Dusun II Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut) dan telah berhasil ditangkap oleh Petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Kota Tanjung Balai.

Iptu Ahmad Dahlan menjelaskankan, sekira pukul 14.00 WIB petugas Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat yang mana mengatakan, bahwa ada melihat tiga orang tahanan yang melarikan diri tersebut sedang berada di sebuah hutan yang beralamat di Dusun II Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

“Mengetahui informasi tersebut, selanjutnya petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan melakukan penyelidikan/pengintaian ke tempat tersebut dan setiba di tempat tersebut, ”ujarnya.

Selanjutnya, Petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tahanan tersebut yang mengaku bernama M Sahputra alias Acak. Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka Acak tentang dimana dua orang lagi temannya yang melarikan diri tersebut, dan tersangka menerangkan, bahwa dua orang temannya lagi berada di sebuah gubuk di hutan tersebut.

Selanjutnya petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lembaga langsung menuju gubuk di hutan tersebut, akan tetapi kedua orang tersebut tidak ditemukan.

Selanjutnya Petugas Polres Tanjung Balai dan Pegawai Lapas melakukan pencarian di sekitar hutan tersebut, dan sekira pukul 15.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan kembali terhadap Musassirin alias Basir dan sekira pukul 17.45 WIB petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang lagi tahanan yang bernama Muhammad Zul Fadliansyah.

Ke tiga orang tahanan yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Kota Tanjung Balai pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020, sekira Pukul 03.30 WIB dan berhasil diamankan kembali pada pukul 06.00 WIB. Dengan identitas sebagai berikut.

  1. Muhammad Zul Fadliansyah, dengan Perkara UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ber alamat Dusun Lampo Desa Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye.
  2. Kabupaten Aceh Utara Provinsi Naggro Aceh Darussalam.
  3. Musassirin Al Basir dengan Perkara UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ber alamat Dusun Tanjung Desa Bandrong Kecamatan Peurelak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
  4. M Sahputra alias Acak dalam Perkara UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang beralamat Dusun II Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan. (rapika duri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL