Terakait bantuan bibit kelapa dan durian yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Lebat Sari di Desa Mekong, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang kabarnya bersumber dari Dana Aspirasi Anggota DPR RI Efendi Sianipar melalui Kementerian diduga menjadi ajang bancakan anggaran oleh oknum-oknum berpengaruh yang di lontarkan kepada inisial A.
Riau, Infoindependen.com – Menurut informasi Masyarakat, A diduga ikut mengatur jalannya distribusi bantuan bibit kelapa dan durian yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Lebat Sari di Desa Mekong dari Dana Aspirasi Anggota DPR RI. Dan untuk itu melalui pesan WhatsApp awak media konfirmasi kapada inisial A.
“Kita Klasifikasi tentang bantuan berita bibit kelapa dan durian yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani Lebat Sari di Desa Mekong, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Kita tidak campur urusan proses pekerjaan pengadaan bibit Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Pokir DPR RI,-red) kata A dalam konfirmasi, Selasa (13/08/2025).
“Untuk perusahaan yang menangani kegiatan atau proyek, kita pun tidak tahu, tidak ada nama kita disitu. Bibit darimana kita pun tidak tahu darimana sumbernya ?, dan proses pelelangan kitapun tidak tahu bagaimana?. Waktu penyerahan ke Ketua Kelompok, kita tidak ikut dan tidak tahu,” jelas nya.
Ketua Kelompok cerita seperti berita di media, karena Ketua Kelompok pun tidak mengerti atas proses barang itu sampai ke desa, mereka hanya di beri iming-iming mendapat uang kalau dapat uang dari kita,” kata Ketua Kelompok, waktu itu di saksikan oleh mantan Kades Mekong, dan A bertanya kepada mantan Kades Mekong, apakah semua bibit itu masuk sesuai dengan jumlah dan prosedur, jawabnya sudah semua,” terang A.
“Semua berita di media itu tidak ada satupun secara dokumentasi atau administrasi, yang ada nama kita di situ. Ini sangat kita sesalkan, diduga ada motif lain di luar dari berita itu, yang punya niat Pembunuhan Karakter dan semacamnya, sehingga timbul fitnah, karena berita itu tak ada data yang jelas, main asal berita saja,” sesal A.
Semuanya teknis penyerahan bantuan bibit dari Pokir DPR kepada kelompok masyarakat desa melibatkan beberapa tahapan, mulai dari usulan hingga penyaluran. Pokir, yang merupakan singkatan dari Pokok Pikiran, adalah aspirasi masyarakat yang diserap oleh anggota DPR melalui reses dan rapat dengar pendapat. Aspirasi ini kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah. Bantuan bibit, yang merupakan salah satu bentuk Pokir, disalurkan melalui mekanisme yang melibatkan dinas ( pemerintah setempat ) dan merupakan usulan pemerintah daerah,” terang A
“Pemerintah daerah menyerap aspirasi masyarakat, termasuk kebutuhan akan bantuan bibit. Aspirasi yang terkumpul, termasuk usulan bantuan bibit, dirumuskan dalam bentuk Pokir oleh anggota DPR. Pokir DPR, termasuk usulan bantuan bibit, diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, biasanya melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan),” jelas nya.
Seperti Dinas Pertanian atau Dinas terkait lainnya yang berada di linkungan Pemda Kepulauan Meranti yang bertanggung jawab atas penyaluran bantuan bibit kepada kelompok tani atau masyarakat yang membutuhkan. Dinas terkait harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran dan pemanfaatan bantuan bibit untuk memastikan program berjalan efektif,” ujar A.
Kelompok tani atau masyarakat penerima bantuan bibit perlu dilibatkan dalam proses perencanaan dan penyaluran untuk memastikan bantuan sesuai dengan kebutuhan mereka. Proses pengusulan, penganggaran, dan penyaluran bantuan bibit harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Bantuan bibit dari Pokir DPR diharapkan menjadi program berkelanjutan untuk mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuh nya.
Kegiatan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat (Pokir DPR,-red) merupakan usulan Pemerintahan daerah, seringkali melibatkan pelaksana kerja dalam pelaksanaannya. Pokir adalah mekanisme bagi anggota dewan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang kemudian diwujudkan dalam bentuk proyek pengadaan barang atau jasa yang dibiayai dari APBD/APBN. Kontraktor berperan dalam melaksanakan proyek-proyek tersebut, baik itu pembangunan fisik maupun pengadaan barang lainnya,” papar A.
Proyek-proyek yang berasal dari Pokir dewan biasanya melibatkan kontraktor bukan peribadi ataupun perorang untuk melaksanakan pekerjaan fisik, pengadaan barang, atau jasa yang dibutuhkan. Pokir memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” tutup A. (Red)