Menu

Mode Gelap
Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib Kasus Gratifikasi Mobil Mewah, Kejari Purwakarta Periksa Petinggi Golkar Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek PT Solusi Bangun Indonesia Cetak Laba 111%, di Tengah Pemulihan Industri Semen Domestik Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Seremonial Tanpa Makna?

DAERAH

Kinerja APIP Kabupaten Purwakarta Dipertanyakan

badge-check


					Kinerja APIP Kabupaten Purwakarta Dipertanyakan Perbesar

Sejalan dengan program pemerintah pusat yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto, yakni Astacita poin ke-6, “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”, kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Purwakarta patut dipertanyakan.

Purwakarta, Infoindependen.com – Untuk diketahui, APIP terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten/Kota.

Unit pengawasan di tingkat kabupaten/kota, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

Tugas utama APIP adalah melaksanakan pengawasan intern melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.

Terkait pengelolaan Dana Desa di 183 desa yang tersebar di Kabupaten Purwakarta, selama beberapa tahun anggaran laporan pengawasan diduga sebatas ABS (Asal Bapak Senang). Pasalnya, dari beberapa pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa, ditemukan anggaran di mark-up (penambahan harga).

Salah satu contoh, pekerjaan jalan lingkungan di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, pengalokasian Dana Desa Tahap II TA 2025. Di salah satu titik lokasi, kebutuhan hotmix untuk volume panjang 315 meter, lebar 2 meter dengan ketebalan 3 centimeter, menghabiskan anggaran sebesar Rp 129 lebih. Sementara kebutuhan hotmix jenis HRS untuk perkerasan jalan sesuai volume cuma 43,47 ton.

Untuk saat ini kisaran harga hotmix jenis HRS di AMP berkisar Rp 1.550.000/ton. Jika dikalkulasi, 43,47 x 1.550.000 = Rp 67.378.500. Sehingga selisih dari besaran pagu sebesar Rp 129.810.000 patut dipertanyakan.

Saat awak media ini mengkonfirmasi ke Inspektorat Kabupaten Purwakarta, dalam hal ini Kecamatan Sukatani masuk wilayah kerja Irban IV, salah seorang Irban mengarahkan agar langsung ke pimpinan.

Sampai berita ini naik ke meja Redaksi, Plt Inspektur kantor Inspektorat Purwakarta belum berhasil dikonfirmasi. (Tim

Baca Lainnya

Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, Polres Purwakarta Gelar Pemotongan Hewan Kurban

27 Mei 2026 - 12:54 WIB

Begini Imbauan Kapolres Purwakarta untuk Masyarakat dan Bobotoh Persib

22 Mei 2026 - 15:32 WIB

Kapolres Purwakarta Pimpin Sertijab Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

12 Mei 2026 - 14:02 WIB

Capaian Investasi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

30 April 2026 - 17:00 WIB

Respon Aduan Warga, Pamapta Polres Purwakarta Turun Langsung ke Lapangan

28 April 2026 - 14:28 WIB

Trending di DAERAH