Menu

Mode Gelap
Sistem OSS Error, Pelaku Usaha di Purwakarta Bingung dan Kesal Sidak Komisi III DPRD Purwakarta Hanya Seremonial, PT. Assa Paper Tidak Penuhi Tata Kelola Lingkungan Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat UD Palemta Desa Barung Kersap Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET. Dimana Kehadiran Negara bagi Rakyatnya?

HUKRIM

Akun-Akun Medsos Diduga Hasut Aksi Anarkis Berhasil Diungkap

badge-check


					Ket foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Perbesar

Ket foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

Polisi Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkapkan akun-akun media sosial diduga melakukan hasutan aksi anarkis. Hal tersebut merupakan  hasil penyelidikan terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada 25-29 Agustus 2025.

Jakarta, Infoindependen.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa total sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FG.

Masing-masing dari tersangka ini, lanjut Ade Ary, terbukti melakukan penghasutan. Hal ini diketahui setelah Polda Metro Jaya menyelidiki akun-akun media sosial (medsos) para tersangka.

Terkait adanya aksi anarkis masa tanggal 25 Agustus dan 28 Agustus 2025, yang diketahui dari beberapa akun di media sosial yang menyiarkan ajakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T, sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR-MPR RI, jelas Ade Ary, dalam konferensi pers Selasa (2/9/2025), di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Lebih jauh, Ade Ary menyebut para pelaku diduga melakukan tindak pidana serta aksi anarkis. Mereka disebut melakukan perusakan fasilitas umum.

Sehingga beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, gedung, ada beberapa aksi penjarahan yang terjadi, ungkapnya.

Diketahui, akun-akun medsos yang dimiliki para tersangka yakni untuk DMR dan MS melakukan penghasutan melalui instagram @L******************. Sementara tersangka SH dan KA melakukan hasutan melalui akun medsos @b*****************.

Selanjutnya tersangka RAP menghasut lewat akun medsos @r*******. Lalu untuk tersangka FG melakukan penghasutan melalui akun TikTok @f*******.

Tak hanya akun-akun medsos, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti berupa batu, bambu, petasan, botol bom molotov, pakaian, dompet, hingga lampu LED. (Red)

 

Baca Lainnya

Kapolri Ungkap Kasus 87 Kontainer Ekspor Ilegal Berawal dari Lonjakan Fatty Matter

7 November 2025 - 17:08 WIB

Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta

22 Oktober 2025 - 19:46 WIB

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

20 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Pencurian Tanah Merah PT. VTP, Penyidik Periksa Saksi dan Gelar Perkara

9 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

26 September 2025 - 14:03 WIB

Trending di HUKRIM