Menu

Mode Gelap
9 Orang Hasil OTT Dinas PUPR Riau di KPK Bawa ke Jakarta, Termasuk Abdul Wahid Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Mini Soccer Cup 2025 di Kundur Hasrat Seksual, Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakat Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2026 Sebesar Rp.2,4 T Ditandatangani 1.743 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo Hari ini

TIPIKOR

Stagnasi Penegakan Hukum, Tanpa SP3 Kasus Korupsi 11 Desa Tak Kunjung Naik

badge-check


					Foto: Ilustrasi. Perbesar

Foto: Ilustrasi.

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengungkap adanya stagnasi penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana desa di 11 desa di Kabupaten Purwakarta, hingga kini perkara tersebut belum naik ke tahap penetapan tersangka.

Purwakarta, Infoindependen.com – KMP akan segera bersurat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk mendesak supervisi dan pengambilalihan perkara sesuai kewenangan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Fakta ini, menurut KMP, membuktikan bahwa perkara belum dihentikan secara hukum, namun juga tidak menunjukkan kemajuan berarti. KMP menilai situasi tersebut sebagai anomali penegakan hukum, karena tanpa SP3, penyidikan seharusnya terus berjalan sampai penetapan tersangka.

“Secara hukum, tidak ada dasar bagi perkara ini berhenti. SP3 tidak pernah diterbitkan, berarti penyidikan wajib dilanjutkan. Kejati Jawa Barat harus turun tangan memastikan tidak ada upaya diam-diam mematikan perkara ini,” tegas Zaenal Abidin, M.P., Ketua Komunitas Madani Purwakarta kepada awak media, pada Kamis (16/10/2025).

KMP juga menyoroti adanya pengembalian sebagian dana desa ke kas daerah, sebagaimana diberitakan Merdeka.com (14 Oktober 2025). Namun KMP menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana korupsi.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.”

“Kejaksaan harus tegak di atas hukum, bukan uang kembalian. Pengembalian dana hanya meringankan hukuman, bukan menghapus tindak pidana. Kalau tidak ada SP3, maka perkara ini wajib lanjut ke penetapan tersangka,”

KMP Desak Supervisi dan Gelar Perkara Ulang

Dalam surat desakan yang dikirimkan ke Kepala Kejati Jawa Barat, KMP meminta Supervisi langsung terhadap penanganan perkara oleh Kejari Purwakarta, gelar perkara ulang (ekspose) dengan menghadirkan Kejari Purwakarta, Inspektorat, dan unsur masyarakat sipil serta penegasan penetapan tersangka dan pelimpahan ke tahap penuntutan, demi kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku.

KMP juga menembuskan surat tersebut ke DPRD Kabupaten Purwakarta dalam kapasitas fungsi pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum di daerah.

KMP menegaskan, Kejaksaan harus menjawab keraguan publik dengan langkah konkret. Mandeknya perkara tanpa SP3 menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah ada pembiaran terhadap dugaan korupsi dana desa yang sudah diperiksa sejak 2024.

“Kami percaya Kejati Jawa Barat akan profesional. Penegakan hukum tidak boleh berhenti karena ada pengembalian uang. Keadilan publik harus ditegakkan,” tutup Zaenal Abidin. (Kontributor: Jimmy G.)

Baca Lainnya

9 Orang Hasil OTT Dinas PUPR Riau di KPK Bawa ke Jakarta, Termasuk Abdul Wahid

4 November 2025 - 12:58 WIB

Kejati Sumut Tetapkan 2 Mantan Pejabat BPN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pelepasan Lahan 8.077 Ha PTPN I

16 Oktober 2025 - 13:45 WIB

Kiribati Jadikan Rupbasan KPK Sebagai Model Pengelolaan Aset Antikorupsi

16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pupuk Subsidi

2 Oktober 2025 - 13:28 WIB

JAM Pidsus Kejagung RI Periksa 16 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit Sritex

1 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Trending di TIPIKOR