Menu

Mode Gelap
Kepolisian dan Dispora Diminta Tertibkan Parkir Liar di Danau Raja dan Diproses Secara Hukum Kapolsek Bungursari Hadiri Musyawarah Rencana Pendirian Tempat Ibadah, Perkuat Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama Misteri Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap PETI Menjamur di Desa Sungai Paku, Singingi Hilir, Diduga Kebal Hukum Perusahaan Asing di Tarakan Diduga Dibekingi Oknum, Kuasai Tanah Masyarakat Pedang Pora Iringi Pengabdian Terakhir, Polres Purwakarta Lepas Personel Purna Bakti di Hari Bhayangkara ke-80

DAERAH

Kepolisian dan Dispora Diminta Tertibkan Parkir Liar di Danau Raja dan Diproses Secara Hukum

badge-check


					Kepolisian dan Dispora Diminta Tertibkan Parkir Liar di Danau Raja dan Diproses Secara Hukum Perbesar

Diduga pungutan tak resmi (liar) masih terus merajalela di kawasan wisata Danau Raja Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Meskipun sudah berkali – kali ditindak, namun tindakan tersebut masih terus terjadi setiap harinya.

Inhu, Infoindependen.com – Seperti yang dialami beberapa orang pengunjung yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan mengatakan langsung di lapangan, Rabu (9/7/2026) sekira pukul 13:00 WIB, baru saja duduk di tempat duduk langsung didatangi seorang pemuda yang mengaku juru parkir, meminta uang parkir kendaraan roda dua (motor) kepada pengunjung Danau Raja.

“Minta uang parkir motor pak,” ucap yang mengaku sebagai juru parkir kepada pengunjung yang asik menikmati air kelapa di tepian danau.

Saat ditanya, pria yang mengaku juru parkir tersebut mengatakan dasar permintaan uang parkir, ia menyatakan dari Dispora, kendaraan roda dua Rp 5.000.

Seharusnya, tugas utama juru parkir adalah mengatur, mengarahkan, dan menata kendaraan yang akan masuk parkir hingga keluar dari lokasi parkir agar tertib dan aman.

“Ini tidak seperti itu yang berlaku di tempat wisata Danau Raja. Kita datang dan memarkirkan kendaraan roda terlihat juru parkir, mengatur sendiri parkir kendaraan. Begitu juga kita pergi meninggalkan Danau Raja, tidak ada terlihat juru parkir dan diatur untuk keluar dari parkiran,” terang pengunjung.

Sementara itu pengunjung lain juga menyayangkan adanya pungutan tersebut yang bisa berakibat pengunjung yang sudah datang, tidak mau datang kedua kalinya.

“Selain itu hal ini tentunya akan berdampak kepada pedagang yang ada, tentunya mereka akan kehilangan pembeli,” ucapnya.

“Tugas utama juru parkir adalah mengatur, mengarahkan, dan menata kendaraan yang akan masuk, parkir, hingga keluar dari lokasi parkir agar tertib dan aman,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantauan Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW – LP2KP) Riau, Hendriansyah di Pekanbaru, Rabu (9/7/2026).

‘Pengaturan kendaraan membantu memposisikan kendaraan dengan rapi untuk mengoptimalkan ruang dan memudahkan pengendara saat bermanuver,” ujarnya.

“Keamanan dan ketertiban membantu memantau lingkungan sekitar dan memastikan kendaraan yang diparkir aman dari potensi gangguan maupun tindak kejahatan,” terangnya.

Pengelolaan transaksi memberikan karcis resmi kepada pengguna layanan dan mengumpulkan retribusi atau biaya parkir sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelayanan dan kebersihan, memberikan pelayanan yang sopan, serta menjaga kebersihan dan kenyamanan area di sekitar lokasi parkir.

Sebagai informasi tambahan, juru parkir yang resmi biasanya berada di bawah naungan Dinas Perhubungan setempat, serta diwajibkan menggunakan seragam khusus, tanda pengenal (ID card), dan membawa surat tugas.

Untuk rincian legalitas dan pengelolaan perparkiran secara spesifik di berbagai daerah, Anda dapat melihat pedoman resminya seperti pada Peraturan Pengelolaan Parkir Pemerintah Daerah atau melalui situs Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Perparkiran Dishub.

“Untuk itu, kita meminta instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas para pelaku jukir yang sekedar menguntungkan diri pribadi mereka, tetapi menyusahkan bagi masyarakat ramai,” tutupnya. (Roy)

Baca Lainnya

Kapolsek Bungursari Hadiri Musyawarah Rencana Pendirian Tempat Ibadah, Perkuat Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama

9 Juli 2026 - 17:51 WIB

Pedang Pora Iringi Pengabdian Terakhir, Polres Purwakarta Lepas Personel Purna Bakti di Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 19:24 WIB

80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat: Polres Purwakarta Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 14:54 WIB

DPD RI Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Terkait Perolehan Tanah oleh PT. PRI

28 Juni 2026 - 17:58 WIB

Instruksi Kejagung, PWI Purwakarta Dukung Penuh Penuntasan Kasus BGN

18 Juni 2026 - 17:57 WIB

Trending di DAERAH