Menu

Mode Gelap
Pengakuan Panitia Pengelola Judi Dadu Putar di Desa Ndokum Siroga Simpang Empat Karo Polsek Payung Cek Lokasi Diduga Tempat Perjudian, Tak Temukan Aktivitas Melanggar Hukum Polres Purwakarta Ikuti Rapat Mitigasi Siaga Bencana Alam Perusahaan Beroperasi di Lahan Perusahaan Tidak Berijin Mitra SPPG 5 Ciseureuh Kecam Pernyataan Mantan Ahli Gizi Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

NASIONAL

KPK Tahan Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi Di Kabupaten Subang

badge-check


					KPK Tahan Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi Di Kabupaten Subang Perbesar

Jakarta, infoindependen.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka HTS (Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020. Tersangka HTS ditahan  di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“KPK menetapkan HTS sebagai tersangka pada 30 September 2019. Tersangka HTS diduga menerima gratifikasi bersama-sama Ojang Sohandi selaku Bupati Kabupaten Subang periode 2013 – 2018. Tersangka HTS diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Bupati OS dengan total Rp20 miliar. Kemudian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka HTS kepada berbagai pihak,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Kamis lalu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka HTS disangkakan bersama OS Bupati Kabupaten Subang periode tahun 2013 – 2018, melanggar  Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Karyoto.

Perbuatan Kepala Daerah, menerima gratifikasi adalah perbuatan yang melanggar sumpah jabatan seorang Kepala Daerah. Kepala Daerah sudah jelas dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Perbuatan ini sangat menciderai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat.

“Untuk itu KPK mengingatkan untuk seluruh kepala daerah, agar tetap memegang teguh janji dan sumpah selaku kepala daerah dengan tidak melakukan praktik dan perilaku yang koruptif dengan kewenangan yang dimilikinya,” tutup Deputi Penindakan KPK, Karyoto.     (Red)

 

 

 

Baca Lainnya

Pimpin Wisuda Prajurit Taruna, Kapolri Tekankan Sinergitas TNI-Polri untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

28 November 2025 - 19:13 WIB

Menhan RI dan Panglima TNI Tegaskan Pertahanan Sebagai Penopang Stabilitas Nasional

24 November 2025 - 23:49 WIB

Polri Dalami Dugaan Terpapar Paham Tertentu di Balik Kasus Ledakan SMAN 72

8 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

8 November 2025 - 20:16 WIB

Terjadi Ledakan Di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara

7 November 2025 - 17:34 WIB

Trending di NASIONAL